Koalisi Advokat Pemantau Peradilan Gugat Hakim Kasus Agnez Mo ke Bawas MA
Koalisi Advokat Pemantau Peradilan resmi mengadukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus pelanggaran hak cipta Agnez Mo ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Aduan yang terdaftar secara e-court pada Kamis (19/6) ini menyoroti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan perkara antara Ari Bias dan Agnez Mo. Agnez Mo sendiri divonis bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin, melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, membenarkan telah menerima pengaduan tersebut pada Jumat (20/6) di Ruang Rapat Komisi III DPR. Ia menegaskan Bawas MA akan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim. “Apakah ada pelanggaran atau tidak, masih dugaan. Itu akan kami periksa,” jelasnya.
Koalisi Advokat Pemantau Peradilan mempertanyakan dua poin krusial dalam putusan tersebut. Pertama, mereka menilai majelis hakim mengabaikan Pasal 23 Ayat 5 dan Pasal 87 Ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut koalisi, putusan tersebut seharusnya menuntut Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan penyelenggara acara, bukan penyanyi. “Hakim justru menuntut kerugian dari penyanyi. Kami menilai Majelis Hakim telah mengabaikan prinsip dalam penerapan hukum,” ungkap perwakilan koalisi. Kedua, koalisi juga menyoroti pengabaian keterangan ahli dari Dirjen Kekayaan Intelektual.
Dukungan dari Komisi III DPR RI pun mengalir deras. Komisi III DPR RI mendesak Bawas MA untuk menindaklanjuti aduan tersebut, melihat dugaan ketidaksesuaian putusan dengan ketentuan perundang-undangan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan, “Kami duga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Senada dengan Dirjen DJKI, Razilu, Komisi III menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti *performing rights* seharusnya ada pada promotor atau penyelenggara acara, bukan penyanyi.
Habiburokhman menambahkan, “Jadi berkaca dari putusan Agnez Mo, kami dapat penjelasan bahwa itu adalah putusan yang bukan *erga omnes*. Bukan yang mengikat. Kalau MA yang keluarkan baru *erga omnes*. Tapi kalau perdata, mereka hanya mengikat dua belah pihak yang bersengketa.” Komisi III DPR RI pun berkomitmen mengawal proses hukum selanjutnya, termasuk kasasi ke MA yang diajukan oleh pihak Agnez Mo.