Hakim Kasus Agnez Mo-Ari Lasso Dilaporkan ke Bawas MA

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan Gugat Hakim Kasus Agnez Mo ke Bawas MA

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan resmi mengadukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus pelanggaran hak cipta Agnez Mo ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Aduan yang terdaftar secara e-court pada Kamis (19/6) ini menyoroti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan perkara antara Ari Bias dan Agnez Mo. Agnez Mo sendiri divonis bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin, melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, membenarkan telah menerima pengaduan tersebut pada Jumat (20/6) di Ruang Rapat Komisi III DPR. Ia menegaskan Bawas MA akan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim. “Apakah ada pelanggaran atau tidak, masih dugaan. Itu akan kami periksa,” jelasnya.

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan mempertanyakan dua poin krusial dalam putusan tersebut. Pertama, mereka menilai majelis hakim mengabaikan Pasal 23 Ayat 5 dan Pasal 87 Ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut koalisi, putusan tersebut seharusnya menuntut Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan penyelenggara acara, bukan penyanyi. “Hakim justru menuntut kerugian dari penyanyi. Kami menilai Majelis Hakim telah mengabaikan prinsip dalam penerapan hukum,” ungkap perwakilan koalisi. Kedua, koalisi juga menyoroti pengabaian keterangan ahli dari Dirjen Kekayaan Intelektual.

Dukungan dari Komisi III DPR RI pun mengalir deras. Komisi III DPR RI mendesak Bawas MA untuk menindaklanjuti aduan tersebut, melihat dugaan ketidaksesuaian putusan dengan ketentuan perundang-undangan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan, “Kami duga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Senada dengan Dirjen DJKI, Razilu, Komisi III menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti *performing rights* seharusnya ada pada promotor atau penyelenggara acara, bukan penyanyi.

Habiburokhman menambahkan, “Jadi berkaca dari putusan Agnez Mo, kami dapat penjelasan bahwa itu adalah putusan yang bukan *erga omnes*. Bukan yang mengikat. Kalau MA yang keluarkan baru *erga omnes*. Tapi kalau perdata, mereka hanya mengikat dua belah pihak yang bersengketa.” Komisi III DPR RI pun berkomitmen mengawal proses hukum selanjutnya, termasuk kasasi ke MA yang diajukan oleh pihak Agnez Mo.

Berita Terkait

Densus 88 Ciduk Terduga Teroris di Bima: Kronologi Penangkapan
Ketua DPD Hanura Jateng Diduga Kabur Lagi, Mangkir Pemeriksaan Kasus Karaoke
Wow! Rp915 Miliar & 51 Kg Emas Zarof Ricar Disita Negara!
15 Tahun Penjara! Mantan TNI Tersandung Korupsi Kredit Fiktif
11 Tahun Penjara! Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis
16 Tahun Penjara! Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis
Kim Soo Hyun Menang! Apartemen Garo Sero Disita karena Gugatan
Fadli Zon Dikecam: Ujaran Soal Mei 98 Perpanjang Impunitas?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:49 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo-Ari Lasso Dilaporkan ke Bawas MA

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:04 WIB

Densus 88 Ciduk Terduga Teroris di Bima: Kronologi Penangkapan

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:24 WIB

Ketua DPD Hanura Jateng Diduga Kabur Lagi, Mangkir Pemeriksaan Kasus Karaoke

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:55 WIB

Wow! Rp915 Miliar & 51 Kg Emas Zarof Ricar Disita Negara!

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:15 WIB

15 Tahun Penjara! Mantan TNI Tersandung Korupsi Kredit Fiktif

Berita Terbaru

Uncategorized

Ampuh! Cara Cepat & Aman Bersihkan Bodi Motor dari Minyak Rem

Sabtu, 21 Jun 2025 - 04:46 WIB

Family And Relationships

Sule dan Nathalie Holscher Akur: Pilih Jadi Teman Setelah Cerai!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 04:30 WIB

Family And Relationships

Stephanie Poetri Childfree? Jawaban Soal Momongan Bikin Penasaran!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 04:26 WIB

Uncategorized

Ganti Bohlam Rem Lexi 125 Sendiri? Ini Cara Mudah & Praktis!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 04:10 WIB

Uncategorized

Karakter Tersembunyi: Kenapa Kita Bersih-Bersih Saat Tamu Datang?

Sabtu, 21 Jun 2025 - 04:01 WIB