Berikut adalah artikel berita yang telah ditingkatkan:
—
# Vonis Tom Lembong: Jejak Ketegasan Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016
Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula periode Tahun 2015-2016. Putusan ini dibacakan dalam sidang maraton yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025. Persidangan yang menyedot perhatian publik ini dipimpin langsung oleh hakim Dennie Arsan Fatrika.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan tegas menyatakan, “Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.” Meskipun majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi, kebijakannya dalam mengeluarkan izin impor gula justru dinilai menguntungkan sejumlah perusahaan dan merugikan negara. Ini menjadi poin krusial yang memberatkan putusan bagi mantan Mendag tersebut.
Jalannya persidangan sempat diwarnai dinamika yang menarik. Bahkan, Dennie sempat mempersingkat pembacaan putusan mengingat tebalnya berkas putusan yang mencapai lebih dari 1.000 halaman. Ia fokus membacakan poin-poin penting, terutama bagian pertimbangan hukum, dan menegaskan bahwa detail dakwaan, tuntutan, pleidoi, serta keterangan saksi tidak perlu diulang karena telah didengar bersama sebelumnya.
Sebelum palu sidang diketuk, suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta sempat tegang. Jumlah pengunjung dan awak media yang membludak melebihi kapasitas ruangan, memicu kericuhan kecil. Dennie pun sempat mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketertiban, menunjukkan penguasaannya atas jalannya persidangan sejak awal.
## Profil Singkat Dennie Arsan Fatrika: Sosok di Balik Palu Keadilan
Sosok hakim yang memimpin jalannya persidangan penting ini adalah Dennie Arsan Fatrika. Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dennie merupakan seorang hakim berpengalaman dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dan NIP 197509211999031004. Dengan gelar Hakim Madya Utama, ia telah merintis karier di dunia peradilan selama lebih dari dua dekade.
Sepanjang perjalanan karirnya, Dennie Arsan Fatrika telah menduduki sejumlah posisi strategis, menandakan rekam jejak yang mumpuni. Beberapa di antaranya meliputi:
* Ketua Pengadilan Negeri Karawang
* Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor
* Ketua Pengadilan Negeri Baturaja
* Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sabang
* Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A (Khusus) Bandung
## Rekam Jejak Dennie Arsan Fatrika dalam Penanganan Kasus Korupsi
Ketegasan dan profesionalisme Dennie Arsan Fatrika tak asing dalam penanganan perkara korupsi skala besar. Kiprahnya dalam mengadili kasus-kasus sensitif pun cukup panjang.
Ia pernah memimpin majelis hakim dalam kasus korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) pada Tahun 2015. Saat itu, majelis hakim di bawah kepemimpinannya memvonis Kepala BIG Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari dengan vonis 6 tahun kurungan penjara, terbukti merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.
Ketegasan Dennie juga terlihat saat menjadi ketua majelis hakim yang mengadili gugatan kakak dan adik dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan terkait perampasan aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun itu diajukan setelah Rafael dinyatakan bersalah. Namun, majelis hakim yang dipimpin Dennie menolak gugatan yang diajukan oleh Petrus Giri Hesniawan, Martinus Gangsar, serta Markus Seloadji, mengukuhkan langkah KPK.
Tak hanya itu, Dennie juga memimpin majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pencucian dan lebur cap Logam Mulia (LM) PT Antam. Dalam perkara ini, ia memvonis enam pejabat PT Antam masing-masing delapan tahun penjara, menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor.
Vonis terhadap Tom Lembong menjadi salah satu babak penting dalam rekam jejak panjang Dennie Arsan Fatrika, menegaskan peran krusialnya dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.
—
*Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan ini.*