Harapan PDIP untuk Sidang Hasto Kristiyanto: Vonis Bebas

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, 25 Juli 2025. PDIP berharap Hasto bebas.

Pilihan Editor: Urgensi Lembaga Pelindungan Data Pribadi Setelah Kesepakatan Dagang

“Jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan, keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya saudara sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan saudara Sekjen,” kata politikus PDIP, Guntur Romli, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 25 Juli 2025.

Guntur mengatakan, dalam perkara perintangan penyidikan, keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah kalau ada perintah dari Hasto Kristiyanto untuk merendam dan menenggelamkan telepon genggam. Dia juga menegaskan tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air. Bahkan telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK.

Hasto Kristiyanto terjerat kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dia juga terseret perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto bersalah dalam perkara-perkara tersebut. Oleh karenanya, dia dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, Hasto dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta. Apabila tidak membayar, diganti kurungan selama enam bulan.

Hasto Kristiyanto dituntut melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah, juga optimistis Hasto akan divonis bebas. Said menyampaikan itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025. “Kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas,” kata dia.

Ditemui terpisah di DPR, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun berharap proses hukum terhadap Hasto tidak bernasib seperti yang dialami mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula.

Komaruidn menyebut Tom sebagai korban kriminalisasi. “Jangan bernasib seperti Tom Lembong,” kata dia pada Kamis, 24 Juli 2025. Anggota Komisi II DPR ini mengatakan publik sudah tahu politisasi perkara Hasto.

Sementara Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani tidak mau banyak mengomentari soal Hasto. Namun putri Megawati Soekarnoputri ini mengharapkan yang terbaik dalam vonis Hasto. “Yang terbaik,” kata Puan di DPR, Kamis, 24 Juli 2025.

Juru Bicara Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangan resmi, Jumat, 25 Juli 2025, mengatakan vonis Hasto rencananya akan dibacakan mulai pukul 13.30 oleh majelis hakim secara bergantian. Majelis hakim itu dipimpin oleh Rios Rahmanto. Anggotanya adalah Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Amelia Rahima Sari dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB