Gunung Tangkuban Parahu: Harga Tiket Masuk, Jam Buka, dan Fasilitas Menarik
Membentang di antara Kabupaten Subang dan Bandung Barat, Jawa Barat, Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu menawarkan pesona alam yang memikat. Keindahan kawah-kawah aktifnya, seperti Kawah Ratu, Kawah Domas, dan Kawah Upas, menjadi daya tarik utama bagi para wisatawan. Lebih dari sekadar pemandangan vulkanik, gunung ini juga menyediakan fasilitas lengkap untuk kenyamanan pengunjung, termasuk taman edukasi dan area *outbound*. Sebelum merencanakan kunjungan Anda ke ikon wisata Jawa Barat ini, simak informasi lengkap mengenai jam operasional dan harga tiket masuknya berikut ini.
Jam Operasional Gunung Tangkuban Parahu
TWA Gunung Tangkuban Parahu buka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Penting untuk diingat bahwa pintu masuk akan ditutup pukul 16.30 WIB. Meskipun demikian, jalur keluar terpisah dari jalur masuk dan tetap dapat diakses hingga waktu operasional berakhir.
Harga Tiket Masuk Gunung Tangkuban Parahu
Tiket masuk dapat dibeli langsung di lokasi. Harga tiket bervariasi tergantung jenis pengunjung dan hari kunjungan (hari kerja atau hari libur/tanggal merah/cuti bersama).
Harga Tiket Masuk (Hari Kerja):
* Wisatawan Nusantara (Wisnus): Rp 30.000 per orang
* Wisatawan Mancanegara (Wisman): Rp 200.000 per orang
* Rombongan Pelajar Nusantara: Rp 25.000 per orang (dengan surat resmi dari sekolah/kampus)
* Sepeda: Rp 8.000 per unit
* Kendaraan Roda Dua: Rp 15.000 per unit
* Kendaraan Roda Empat: Rp 25.000 per unit
* Kendaraan Besar (Bus): Rp 120.000 per unit
Harga Tiket Masuk (Hari Libur/Tanggal Merah/Cuti Bersama):
* Wisnus: Rp 40.000 per orang
* Wisman: Rp 300.000 per orang
* Rombongan Pelajar Nusantara: Rp 30.000 per orang (dengan surat resmi dari sekolah/kampus)
* Sepeda: Rp 8.000 per unit
* Kendaraan Roda Dua: Rp 20.000 per unit
* Kendaraan Roda Empat: Rp 35.000 per unit
* Kendaraan Besar (Bus): Rp 135.000 per unit
Biaya Parkir:
Selain tiket masuk, pengunjung juga akan dikenakan biaya parkir:
* Kendaraan Roda Dua: Rp 3.000 per unit
* Kendaraan Roda Empat: Rp 5.000 per unit
* Kendaraan Besar (Bus): Rp 10.000 per unit
Catatan Penting: Tiket pelajar hanya berlaku bagi siswa dan mahasiswa yang dapat menunjukkan surat resmi dari sekolah atau kampus yang dilengkapi stempel resmi dari kepala sekolah atau rektor. Rencanakan kunjungan Anda ke Gunung Tangkuban Parahu dan nikmati keindahan alamnya!