Pemerintah Berikan Diskon Tiket Pesawat untuk Libur Sekolah Juni-Juli 2025
Pemerintah memberikan angin segar bagi masyarakat yang berencana mudik atau berlibur selama libur sekolah dan tahun ajaran baru Juni-Juli 2025. Kabar baiknya, pemerintah memberikan diskon tiket pesawat kelas ekonomi melalui program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong sektor pariwisata dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 0,43 triliun. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Meskipun jadwal libur sekolah bervariasi di setiap provinsi, umumnya dimulai pada Senin, 23 Juni 2025. Pemerintah belum menetapkan batas waktu pembelian tiket pesawat dengan diskon PPN DTP 6 persen ini. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memantau informasi lebih lanjut dari pihak maskapai dan otoritas terkait.
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bali sebagai Referensi
Berikut gambaran harga tiket pesawat kelas ekonomi rute Jakarta (CGK) – Denpasar (DPS) pada akhir Juni 2025, yang dapat dijadikan referensi. Perlu diingat bahwa harga ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing maskapai:
* Garuda Indonesia: Rp 1.207.320 – Rp 1.921.020
* AirAsia Indonesia: Rp 1.075.000 – Rp 1.420.000
* Lion Air: Rp 1.152.949 – Rp 1.659.193
* Batik Air: Rp 1.690.331 – Rp 1.953.803
* Super Air Jet: Rp 1.063.667 – Rp 1.599.899
* Citilink: Rp 1.167.936 – Rp 1.589.736
* TransNusa: Rp 1.046.705 – Rp 1.715.822
* Pelita Air: Rp 1.386.995 – Rp 1.820.014
Untuk mendapatkan harga tiket pesawat terkini, selalu periksa secara berkala melalui situs resmi masing-masing maskapai penerbangan.
Program diskon tiket pesawat dengan skema PPN DTP 6 persen bukanlah yang pertama kali diterapkan pemerintah. Sebelumnya, program serupa telah sukses dijalankan selama periode Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah (Lebaran 2025), berlaku untuk pembelian tiket 1 Maret – 7 April 2025 dengan periode penerbangan 24 Maret – 7 April 2025. Kala itu, program ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 dan memberikan keringanan harga tiket hingga 13-14 persen.
Dengan adanya program diskon ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati liburan dengan lebih terjangkau. Jangan lewatkan kesempatan untuk merencanakan perjalanan Anda dan manfaatkan program PPN DTP 6 persen ini!
Pilihan Editor: Rangkap Jabatan Wakil Menteri Bisa Memicu Konflik Kepentingan