Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Tuding Ada Pembelokan Fakta di Sidang: Kesaksian Kunci Saiful Bahri Dipatahkan?
Ragamharian.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara tegas menuding adanya upaya pembelokan fakta hukum yang signifikan dalam proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sorotan tajam dialamatkan pada perlakuan yang dinilai tidak konsisten terhadap keterangan saksi kunci, terutama terkait kesaksian Saiful Bahri.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa komunikasi di antara para bawahan melalui aplikasi WhatsApp—seperti antara Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, serta dengan Harun Masiku—telah direkayasa seolah-olah seluruhnya disetujui atau berdasarkan arahan langsung dari Hasto Kristiyanto.
Namun, Febri menegaskan dengan lugas, “Padahal jelas sekali dalam proses persidangan, Saiful Bahri itu bilang dan mengakui Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang membuat seluruh skenario suap terhadap KPK tanpa arahan dari Pak Hasto, tanpa perintah dari Pak Hasto dan tanpa laporan Pak Hasto.” Pernyataan ini disampaikan Febri dalam sesi *doorstop* usai persidangan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Febri mempertanyakan logika di balik tuntutan pertanggungjawaban seorang atasan atas tindakan bawahannya, terutama jika tindakan tersebut di luar kendalinya. Menurutnya, poin ini sangat krusial dan harus menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, Febri juga menemukan adanya indikasi pembelokan fakta hukum terkait komunikasi soal dana penghijauan. Ia menyebutkan bahwa dana tersebut memang ada dan merupakan bagian dari keuangan PDI Perjuangan. Namun, fakta ini justru dibelokkan seolah-olah selisih antara ketersediaan dana penghijauan dan penggunaannya sama dengan nilai tertentu, mengisyaratkan adanya penyalahgunaan.
Ketidak-konsistenan juga disoroti oleh Febri pada Majelis Hakim. “Majelis Hakim kami lihat tidak cukup konsisten, ada keterangan-keterangan Saiful Bahri sepotong diambil hanya untuk memuatkan argumentasi tuduhan terhadap terdakwa,” ujarnya. Ia menilai bahwa ketidakkonsistenan dan perlakuan yang diskriminatif terhadap keterangan saksi ini akan menjadi fokus pembahasan lebih lanjut oleh tim kuasa hukum.
Sebagai informasi kontekstual, Hasto Kristiyanto sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta. Vonis tersebut terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini sempat menarik perhatian publik, termasuk bantahan hakim terkait adanya ‘kekuatan besar’ yang memengaruhi putusan.