Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara & Denda Rp600 Juta!

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (3/7), atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan Hasto terbukti bersalah karena secara langsung maupun tidak langsung menghalangi penyidikan kasus tersebut, serta terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hasto dianggap bertanggung jawab atas pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Bukti yang diajukan JPU menunjukkan Hasto, melalui Nurhasan, memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan ponselnya setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU periode 2017-2022. Tak hanya itu, Hasto juga menginstruksikan staf pribadinya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama, sebagai upaya menghambat penyidikan KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. JPU juga menuding Hasto memberikan suap sebesar SGD 57.350 (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku, agar Harun Masiku dilantik sebagai anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan I. Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu RI dan kader PDIP yang dekat dengan Wahyu Setiawan, diduga membantu proses suap tersebut.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP. Sidang kasus ini pun masih terus berlanjut.

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB