Hasto Yakin Lolos OTT, Jaksa Justru Tuntut 7 Tahun Penjara!

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto: Dari Buronan OTT hingga Tuntutan 7 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menghadapi babak krusial dalam kasus hukum yang menjeratnya. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (3/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan berat ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Hasto terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan perintangan penyidikan terkait suap pengurusan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Artikel ini akan mengulas secara tuntas perjalanan panjang kasus Hasto Kristiyanto, dari awal pemanggilan oleh KPK hingga mencapai puncaknya pada tuntutan pidana yang dijatuhkan.

### Peran Hasto dalam Skandal Harun Masiku

Jantung dari kasus ini berpusat pada dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. KPK menduga, bersama Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaannya, Hasto membantu eks kader PDI-P, Harun Masiku, untuk melenggang ke Senayan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Lebih lanjut, Hasto juga diduga kuat melakukan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Tindakan ini, menurut KPK, menjadi kunci lolosnya Harun dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2020. Penyelidik mencurigai Hasto memerintahkan Nurhasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk menghubungi Harun, menyuruhnya merendam telepon genggamnya di air, dan segera melarikan diri.

### Lolosnya Hasto Kristiyanto dari OTT 2020

Rentetan kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto bermula dari sebuah operasi senyap, yakni operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 8 Januari 2020. Kala itu, KPK gencar memburu sejumlah individu yang diduga kuat terlibat dalam skandal suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, yang secara spesifik melibatkan nama Harun Masiku. Dalam penangkapan itu, KPK berhasil mengamankan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Namun, di tengah keberhasilan tersebut, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, yang juga menjadi target utama, berhasil lolos dari genggaman penyidik. Setelah insiden tersebut, Hasto tetap aktif menjalankan perannya sebagai Sekjen PDI-P, sementara Harun Masiku secara resmi ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

### Hasto Diperiksa sebagai Saksi oleh KPK

Setelah sempat mereda, pada tahun 2024 KPK kembali menggencarkan penyelidikan kasus Harun Masiku. Serangkaian pemanggilan saksi dilakukan, termasuk terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, yang keduanya telah berstatus terpidana dalam perkara serupa. Puncak dari upaya pendalaman ini terjadi pada 10 Juni 2024, ketika Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Momen pemeriksaan ini tidak hanya melibatkan Hasto, tetapi juga stafnya, Kusnadi, yang turut digeledah. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti penting berupa buku catatan dan ponsel milik Kusnadi serta Hasto berhasil disita oleh penyidik.

### Hasto Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Perjalanan Hasto sebagai saksi akhirnya berujung pada penetapan status tersangka. Tepat pada 23 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti dan petunjuk kuat yang meyakinkan penyidik untuk mengambil langkah hukum ini. Penetapan tersebut dikuatkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) bernomor 153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal yang sama.

Hasto dijerat dengan dua pasal berlapis. Pertama, ia dikenakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan korupsi dalam kasus suap. Kedua, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau *obstruction of justice* terkait perkara Harun Masiku, sesuai Pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal perintangan penyidikan.

### Melawan Lewat Praperadilan dan Aduan Dewan Pengawas

Tak tinggal diam dengan status tersangkanya, Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya segera melayangkan gugatan praperadilan. Gugatan perdana diajukan pada 10 Januari 2025, dengan harapan dapat menggugurkan status tersangka yang disandangnya. Namun, langkah ini menemui batu sandungan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut pada 13 Februari 2025, dengan alasan adanya penggabungan dua surat perintah penyidikan dalam satu gugatan.

Meski demikian, Hasto tak menyerah. Sehari setelah penolakan, yakni pada Jumat, 14 Februari 2025, pihak Hasto langsung mengajukan gugatan praperadilan kedua. Selain itu, sebagai bentuk “serangan balik”, Hasto juga melaporkan salah satu penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

### Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Setelah serangkaian upaya hukum dan proses panjang, pada Kamis, 20 Februari 2025, Hasto Kristiyanto akhirnya resmi ditahan oleh KPK. Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan berlaku selama 20 hari pertama, terhitung dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Hasto akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang merupakan cabang Rutan negara kelas I Jakarta Timur. Menjelang penahanan, Hasto sempat menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum, menegaskan bahwa ia siap ditahan jika itu merupakan bagian dari keadilan yang semestinya ditegakkan.

### Puncak Sidang: Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Hasto

Kasus Hasto Kristiyanto mencapai puncaknya di persidangan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU secara tegas menuntut Hasto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini diajukan setelah jaksa meyakini Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun Masiku, serta melakukan perintangan penyidikan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa menyimpulkan bahwa perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jaksa penuntut umum secara gamblang menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah karena merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan secara aktif terlibat dalam pemberian suap. Tuntutan ini menjadi babak penting yang akan menentukan nasib hukum Sekretaris Jenderal PDI-P tersebut.

(Sumber: RAGAMHARIAN.COM)

Berita Terkait

Makassar Mencekam: Geng Motor Serang Polisi, Busur & Sajam Mematikan!
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Korupsi Impor Gula Terungkap!
Pemuda Ini Syok Dijambak Polisi Saat Antar Istri Belanja, Urusan 31 Motor Bekas Rp 1,5 – 7 Jutaan
Kasus Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa UGM, Tiga Orang yang Mengganti Pelat Mobil BMW Jadi Tersangka
Kronologi Artis Inisial MR Peras Pasangan Sesama Jenisnya
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Jadi 12,5 Tahun
Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara
LBHM Pertanyakan Putusan Hakim dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:20 WIB

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Korupsi Impor Gula Terungkap!

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:59 WIB

Hasto Yakin Lolos OTT, Jaksa Justru Tuntut 7 Tahun Penjara!

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:36 WIB

Pemuda Ini Syok Dijambak Polisi Saat Antar Istri Belanja, Urusan 31 Motor Bekas Rp 1,5 – 7 Jutaan

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:49 WIB

Kasus Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa UGM, Tiga Orang yang Mengganti Pelat Mobil BMW Jadi Tersangka

Kamis, 3 Juli 2025 - 05:37 WIB

Kronologi Artis Inisial MR Peras Pasangan Sesama Jenisnya

Berita Terbaru

Technology

vivo Y19s GT 5G: HP 5G Murah dengan AI Resmi Meluncur!

Jumat, 4 Jul 2025 - 22:33 WIB