Penasihat Hukum Nadiem Makarim Tegaskan Kliennya Tak Terlibat Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Senilai Triliunan Rupiah
Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum bagi eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dengan tegas membantah adanya keterkaitan langsung antara kliennya dengan mantan staf khusus yang kini tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Penegasan ini disampaikan Hotman dalam konferensi pers yang turut didampingi Nadiem Makarim di The Dharmawangsa Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6) lalu.
“Sepanjang menyangkut staf khusus itu, tidak ada kaitannya langsung dengan Pak Nadiem, dan tidak ada komunikasi,” ujar Hotman kepada awak media, menjelaskan posisi kliennya. Hotman juga menambahkan bahwa mantan staf khusus tersebut sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengontrol tim teknis yang bertanggung jawab atas pengadaan laptop. “Panitianya resmi. Tidak ada kaitan ke sana [mantan staf khusus terima perintah dari Nadiem]. Ini benar-benar ada tim yang tentu tidak dikontrol oleh stafsus tersebut,” tegasnya, menepis spekulasi.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem Makarim turut menekankan bahwa proses pengadaan laptop yang menjadi sorotan ini telah dilakukan dengan upaya maksimal untuk meminimalisasi potensi konflik kepentingan. “Proses pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi, di mana Kemendikbudristek tidak punya kewenangan untuk menentukan harga maupun mengkurasi daftar penyedia produk,” jelas Nadiem. Ia menegaskan, “Inilah asas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan menjadi prioritas utama kita dalam proses pengadaan ini.”
Perkara ini menyeret tiga mantan staf khusus Nadiem, yaitu Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Ketiganya diketahui telah dicegah ke luar negeri sejak Rabu (4/6) silam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tindakan pencegahan ini diambil lantaran ketiga mantan staf khusus tersebut mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik pada pekan sebelumnya.
Tak berhenti di situ, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di apartemen masing-masing mantan staf khusus Nadiem tersebut. Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti elektronik (BBE) berhasil disita, termasuk *handphone* dan laptop, serta beberapa dokumen yang diduga kuat terkait dengan perkara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh para mantan staf khusus Nadiem terkait kasus yang tengah diusut oleh Kejagung.
Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan TIK di Kemendikbudristek
Kasus dugaan korupsi ini berakar dari rencana Kemendikbudristek pada tahun 2020 untuk pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan di tingkat dasar, menengah, dan atas. Peralatan ini sedianya digunakan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Namun, berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada 2018-2019, ditemukan kendala signifikan: Chromebook hanya dapat berfungsi efektif jika didukung jaringan internet yang stabil. Padahal, kondisi jaringan internet di Indonesia kala itu belum merata, mengakibatkan penggunaan laptop Chromebook sebagai sarana AKM di berbagai satuan pendidikan menjadi tidak efektif.
Dari temuan tersebut dan perbandingan dengan sistem operasi lain, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam kajian awal merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, secara mencurigakan, Kemendikbudristek diduga mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang mengarahkan pada penggunaan spesifikasi sistem operasi Chrome alias Chromebook. Penggantian spesifikasi ini diduga kuat tidak didasari oleh kebutuhan yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang berhasil ditemukan, penyidik menduga kuat telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat. Modusnya adalah dengan mengarahkan Tim Teknis yang baru untuk menyusun kajian yang merekomendasikan penggunaan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM serta kegiatan belajar mengajar.
Sebagai tindak lanjut dari *review* pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan dana jumbo. Untuk kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 dianggarkan sebesar Rp 3.582.607.852.000, ditambah lagi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6.399.877.689.000. Dengan demikian, total keseluruhan anggaran yang disorot dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 9.982.485.541.000, mendekati 10 triliun Rupiah.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara megakorupsi ini. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini pun masih terus didalami oleh penyidik.