HRTA Perpanjang Fasilitas Kredit Anak Usaha GHA dengan Bank Mandiri Hingga 2026
JAKARTA – PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), emiten perhiasan dan emas terkemuka, melalui anak usahanya, PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA), telah mengumumkan penandatanganan addendum perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Perjanjian baru ini memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit, menandai langkah strategis dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), penandatanganan addendum ini dilakukan pada tanggal 23 Juli 2025. Dalam kesepakatan tersebut, GHA sebagai debitur dan BMRI selaku kreditur menyetujui perubahan dan penambahan klausul dalam perjanjian kredit yang telah ada sebelumnya.
Perubahan krusial dalam addendum tersebut adalah perpanjangan masa berlaku fasilitas kredit. Jangka waktu yang semula terhitung dari 5 Desember 2024 hingga 23 Juli 2025 kini diperpanjang hingga tanggal 23 Juli 2026. Perpanjangan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Addendum III Perjanjian Kredit tersebut.
Corporate Secretary HRTA, Ong Deny, menegaskan bahwa perpanjangan fasilitas kredit ini tidak akan memberikan dampak material signifikan terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan. Pernyataan ini disampaikan dalam keterbukaan informasi pada Jumat, 25 Juli 2025.
Sebagai informasi, PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA) merupakan perusahaan terkendali yang mayoritas sahamnya dimiliki langsung oleh HRTA, dengan kepemilikan mencapai 99 persen. Selain itu, PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) bersama beberapa entitas anak usaha GHA lainnya turut bertindak sebagai pihak penjamin dalam perjanjian kredit ini. Entitas penjamin tersebut meliputi PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA), PT Gadai Terang Abadi Mulia (GTAM), PT Gadai Cahaya Abadi Mulia (GCAM), PT Gadai Cahaya Terang Abadi (GCTA), PT Gadai Hartadinata Terang Sejati (GHTS), dan PT Gadai Jaya Raya Mulia (GJRM).