Kejaksaan Agung Jemput Paksa Ibrahim Arief, Konsultan Kemendikbudristek dalam Kasus Korupsi Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Ibrahim Arief, seorang konsultan dari Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, pada Selasa (15/7). Penjemputan ini menambah babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ibrahim Arief tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.35 WIB. Ia terlihat dibawa menggunakan mobil operasional Kejagung dan langsung digiring masuk ke dalam gedung untuk proses lebih lanjut.
Kabar mengenai penjemputan paksa ini segera dikonfirmasi oleh Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum Ibrahim. “Iya benar dijemput,” kata Indra kepada awak media di Kejagung. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh *kumparan* kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, belum membuahkan respons resmi.
Penjemputan ini bukanlah kali pertama Ibrahim Arief berurusan dengan penyidik Kejagung. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan intensif terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (12/6) dan Selasa (8/7).
Dalam pemeriksaan perdananya, menurut Indra Haposan, penyidik mendalami peran Ibrahim dalam proses pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Indra menjelaskan, “Tadi itu membahas mengenai bagaimana tupoksinya, apa yang dia lakukan sama hal yang sebelumnya dengan klien kami, Fiona [Handayani], apa yang dia lakukan, tupoksi bekerja sama dengan siapa, tanggungjawabnya ke siapa, gitu.” Ia menambahkan bahwa pembahasan tersebut tidak terlalu detail dan berpotensi dilanjutkan pada pemeriksaan di lain hari.
Indra juga menegaskan bahwa tugas kliennya sebagai konsultan individu adalah memberikan masukan dan rekomendasi kepada pihak kementerian terkait pengadaan laptop. Keputusan akhir mengenai pelaksanaan rekomendasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian.
Secara bersamaan dengan penjemputan Ibrahim Arief, Kejaksaan Agung pada hari yang sama juga dilaporkan tengah memeriksa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, sebuah proyek bernilai fantastis Rp 9,9 triliun. Kejagung menduga adanya masalah serius dalam pengadaan ini yang berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut, dan proses penghitungan resmi mengenai total kerugian negara masih terus berlangsung.