Ragamharian.com, Jakarta – Dalam langkah konsolidasi penting, Polda Metro Jaya kini telah resmi mengambil alih seluruh laporan terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menimpa mantan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, beberapa laporan sejenis tersebar dan ditangani secara terpisah di tingkat Kepolisian Resor (Polres) wilayah hukum DKI Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa total ada empat Polres yang telah melimpahkan perkara tersebut. “Termasuk salah satunya adalah Polres Jakarta Selatan,” jelas Ade saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Juni 2025.
Ade menjelaskan, keputusan untuk memusatkan penanganan perkara ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses penyelidikan. Menurutnya, “Rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu pada dasarnya sama, yakni terkait dugaan penghasutan serta penyebaran berita bohong,” sehingga penanganan terpusat akan lebih efisien.
Dengan konsolidasi ini, seluruh laporan terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi kini sepenuhnya akan ditangani oleh Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Polda Metro Jaya. “Seluruh pemeriksaan dan pendalaman selanjutnya akan dilakukan di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya,” imbuh Ade.
Sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa tiga anggota organisasi advokat Peradi Bersatu, yaitu Ade Darmawan, Wicanders, dan Lechumanan. “Benar, ada pemeriksaan tiga saksi terkait kasus tersebut,” tutur Ade Ary, sebagaimana dikutip dari keterangan pers pada Rabu, 11 Mei 2025.
Ketiga individu dari Peradi Bersatu tersebut diketahui merupakan pihak yang sebelumnya melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan mereka didasari dugaan penghasutan publik terkait isu ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo.
Tak hanya laporan dari masyarakat, Polda Metro Jaya juga tengah menangani laporan yang dibuat langsung oleh Joko Widodo sendiri. Mantan presiden tersebut melaporkan kasus dugaan fitnah ijazah palsunya ke Polda Metro Jaya, merasa bahwa pernyataan sejumlah pihak mengenai keaslian ijazahnya telah secara langsung memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.
Terkait perkembangan laporan mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini berada di bawah penanganan Polda Metro Jaya, Ade Ary menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman. Ia menekankan bahwa penyelidikan kasus ini membutuhkan kecermatan dan ketelitian tinggi, mengingat kasus ini telah menjadi sorotan publik selama beberapa waktu terakhir.
“Proses pendalaman ini memang membutuhkan waktu, kecermatan, dan ketelitian yang mendalam,” ungkap Ade Ary saat diwawancarai di Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025. Ia menambahkan, “Tim penyelidik masih terus berupaya mengumpulkan seluruh fakta guna mendapatkan gambaran cerita yang utuh dan lengkap, serta telah mengkonfirmasi dari semua pihak terkait.”
Kontribusi penulisan artikel ini oleh Oyuk Ivani Siagian.
*Pilihan Editor: Polisi Tangkap Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi*