Indra Utoyo Mundur dari Dirut Allo Bank: Terkait Kasus Korupsi BRI?

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Utoyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Direktur Utama Allo Bank, Fokus Hadapi Kasus Korupsi Pengadaan EDC BRI

Indra Utoyo, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan mengejutkan ini, yang surat pengunduran dirinya diterima manajemen Allo Bank pada Kamis, 10 Juli 2025, diambil setelah penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjeratnya saat masih bertugas di bank sebelumnya.

Dalam pernyataan yang disampaikan Allo Bank kepada Bursa Efek Indonesia, Indra Utoyo menegaskan bahwa pengunduran dirinya bertujuan agar dapat berkonsentrasi penuh dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang ia hadapi. “Hal itu sehubungan dengan penetapan status tersangka oleh KPK untuk kasus saat beliau menjabat di bank sebelumnya,” jelas manajemen Allo Bank dalam rilis resmi mereka.

Untuk memastikan keberlangsungan operasional dan pelayanan kepada nasabah, Dewan Komisaris Allo Bank dengan sigap menunjuk Ari Yanuanto Asah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama. Penunjukan ini efektif terhitung mulai 10 Juli 2025 hingga diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya. Menanggapi tanggung jawab barunya, Ari Yanuanto Asah meyakinkan publik bahwa seluruh layanan perbankan dan operasional Allo Bank akan tetap berjalan normal tanpa hambatan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin *electronic data capture* (EDC) di sebuah bank pemerintah periode 2020–2024. Penyelidikan KPK menunjukkan adanya indikasi kerugian negara yang signifikan dari proyek tersebut.

Salah satu nama yang masuk daftar tersangka adalah Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI. Bersama Catur, empat nama lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka meliputi Indra Utoyo sendiri — yang kala itu menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk — serta Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy S. Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup kuat.

Menurut Asep, perbuatan para tersangka diduga “memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode *real cost*, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314.” Lebih lanjut, Asep menjelaskan peran Indra Utoyo dalam kasus ini. Indra diduga mengarahkan proses pengadaan mesin EDC dan melakukan pertemuan dengan para tersangka lain untuk memastikan penunjukan vendor mesin alat pembayaran tersebut saat ia masih menjabat sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi *jo.* Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

MITI Ekspansi! Anak Usaha Kantongi Izin Eksplorasi Pasir Silika
TAPG Panen Dividen: Rp 751 Miliar Masuk Kantong Triputra Agro!
ARCI Gandeng Macmahon: Garap Potensi Tambang Bawah Tanah Lebih Dalam!
Top 10 Pasar Saham Dunia: Dominasi AS, China Nomor Berapa?
Rekomendasi Saham 27 Agustus: Potensi Cuan & Prediksi IHSG Akurat!
Saham Bank Raksasa Anjlok: Analis Ungkap Penyebab & Prospek!
SR023 vs Deposito: Ekonom Ungkap Keunggulan & Cara Investasi Online
ADRO, TOBA, MIDI: Peluang Trading Rabu Ini? Analisis Teknikal Saham

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:51 WIB

MITI Ekspansi! Anak Usaha Kantongi Izin Eksplorasi Pasir Silika

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:20 WIB

TAPG Panen Dividen: Rp 751 Miliar Masuk Kantong Triputra Agro!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:07 WIB

ARCI Gandeng Macmahon: Garap Potensi Tambang Bawah Tanah Lebih Dalam!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:10 WIB

Top 10 Pasar Saham Dunia: Dominasi AS, China Nomor Berapa?

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Rekomendasi Saham 27 Agustus: Potensi Cuan & Prediksi IHSG Akurat!

Berita Terbaru

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Hiburan

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:16 WIB