Guru juga memiliki kode etik yang mengatur perilaku dan tanggung jawab profesional mereka. Salah satu prinsip penting dalam Kode Etik Guru adalah integritas intelektual. Pemahaman yang mendalam tentang integritas intelektual ini krusial bagi terciptanya proses pendidikan yang berkualitas dan berlandaskan kebenaran.
Secara sederhana, integritas intelektual dalam konteks kode etik guru mengacu pada sikap jujur, objektif, dan bertanggung jawab secara ilmiah dalam berpikir, mengajar, dan menyampaikan pengetahuan. Prinsip ini menghormati hakikat ilmu pengetahuan, termasuk metodologi, proses penyelidikan, pembuktian, dan pengujian kebenaran. Guru yang menjunjung tinggi integritas intelektual akan selalu berupaya untuk:
1. Mencantumkan sumber informasi dengan benar dan menghindari plagiarisme. Kejujuran akademik merupakan pondasi penting dalam membangun kepercayaan dan kredibilitas.
2. Menghormati proses ilmiah. Sebelum menyampaikan informasi kepada siswa, guru akan menyelidiki, menguji, dan memverifikasi kebenarannya melalui metode ilmiah yang teruji.
3. Tidak menyebarkan informasi yang belum teruji atau mengandung bias pribadi. Guru harus mampu membedakan antara opini dan fakta, serta menjaga objektivitas dalam penyampaian materi pelajaran.
Pentingnya integritas intelektual dalam profesi guru tidak dapat dipandang sebelah mata. Guru merupakan rujukan utama pengetahuan bagi siswa. Dengan demikian, penanaman nilai kebenaran ilmiah dan sikap kritis sejak dini sangat penting, dan teladan guru menjadi kunci keberhasilannya. Guru berperan vital dalam membentuk generasi yang berpikir rasional, objektif, dan bertanggung jawab dalam menyikapi informasi.
Kode etik profesi, termasuk kode etik guru, merupakan seperangkat prinsip perilaku yang disepakati oleh suatu kelompok profesional. Penerimaan dan kepatuhan terhadap kode etik menunjukkan komitmen dan kesiapan menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Tujuan utama kode etik adalah menjamin terlaksananya tugas profesi dengan baik, melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, dan memastikan kualitas layanan pendidikan. Baik guru maupun siswa memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Kode Etik Guru Indonesia, yang mengacu pada AD/ART PGRI 1994, menetapkan beberapa dasar penting bagi pelaksanaan tugas guru. Di antaranya: pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, kejujuran profesional, penciptaan suasana belajar yang kondusif, pemeliharaan hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat, pengembangan mutu profesi, dan penegakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Selain kode etik, PGRI juga menetapkan “Ikrar Guru Indonesia” yang menegaskan komitmen guru dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikrar ini menekankan keimanan, pengamalan Pancasila, dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Singkatnya, integritas intelektual merupakan pilar penting dalam kode etik guru, menjamin kualitas pendidikan dan pembentukan generasi penerus bangsa yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.