Ivan Gunawan Resmi Haji: Potret Plontos dan Makna Tahalul
Presenter dan desainer kondang Ivan Gunawan telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji 1446H/2025 M. Ia membagikan momen spesial tersebut di media sosial, tampil dengan gaya baru yang mencuri perhatian: kepala plontos! Tampilan baru ini menandai selesainya ibadah haji dan proses tahalul, mencukur rambut sebagai simbol keluar dari ihram.
Dengan kepala botaknya, Igun berseloroh, ia kini mirip dengan rekannya, Wendy Cagur. Unggahannya di Instagram mengungkapkan rasa syukur dan harapan agar ibadahnya diterima Allah SWT: “Selamat hari raya Idul Adha…… masyaallah atas izin ALLAH Saya jd HAJI MABRUR,” tulisnya. Unggahan tersebut langsung dibanjiri ucapan selamat dari warganet yang terharu melihat kesungguhan Ivan Gunawan dalam menunaikan rukun Islam kelima ini. “Masyaallah udah selesai ibadah hajinya, terharu, semoga berkah,” tulis salah satu komentar. Perubahan penampilannya yang drastis, berbeda dari biasanya dengan rambut klimis rapi, juga menjadi sorotan publik.
Tahalul: Makna Penting dalam Ibadah Haji
Proses tahalul, yang dilakukan Ivan Gunawan, memiliki makna mendalam dalam ibadah haji. Mencukur atau memotong rambut sebagian atau seluruhnya menandakan berakhirnya masa ihram dan larangan-larangan yang menyertainya, seperti memotong kuku, menggunakan wewangian, dan berhubungan suami istri. Tahalul merupakan bagian penting dari penyempurnaan ibadah haji, menandai kembalinya jamaah haji ke kehidupan normal dengan penuh berkah.
Terdapat dua jenis tahalul: Tahalul Awal dan Tahalul Tsani. Tahalul Awal dilakukan setelah melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Zulhijah, memungkinkan jamaah melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang dalam ihram, kecuali berhubungan suami istri. Sementara Tahalul Tsani, dilakukan setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, termasuk tawaf ifadah dan sa’i, mengakhiri seluruh larangan ihram.
Keutamaan dan Hukum Tahalul
Tahalul merupakan rukun haji yang wajib dilaksanakan. Kegagalan melakukan tahalul akan membatalkan sahnya ibadah haji. Hal ini ditegaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari: “وَلَا تَحَلُّلَ مِنْ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ دُونَهُ كَسَائِرِ أَرْكَانِهِمَا” yang artinya: “Tidak ada tahalul dari haji dan umrah tanpa menghilangkan rambut kepala sebagaimana rukun-rukun yang lain”. (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz.1, Hal.490). Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang tahalul sangat krusial bagi setiap jamaah haji.