Jadi Tersangka Korupsi, Riza Chalid Diduga Ada di Singapura

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan status Riza kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Yang bersangkutan (MRC) adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” kata Qohar dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Semenjak kasus ini bergulir, Qohar berujar, penyidik sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali berturut-turut. “Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ucapnya.

Qohar mengatakan, pihaknya mendapat kabar Riza saat ini berada di Singapura. Sehingga, penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana. “Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” kata dia.

Nama Riza masuk ke dalam deretan sembilan tersangka baru kasus korupsi minyak mentah yang diumumkan Kejagung per hari ini, Kamis, 10 Juli 2025.

Berikut sembilan tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak:

  1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina;
  2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina;
  3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.
  4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020;
  5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping;
  6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020;
  7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021;
  8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;
  9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Qohar melanjutkan, atas perbuatan mereka, kesembilan tersangka disangkakan melanggar total 15 pasal. Di antaranya, Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pilihan Editor: Nadiem Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Chromebook, Kejagung Akan Jadwalkan Ulang

Berita Terkait

Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina: Negara Rugi Rp 285 Triliun!
Kejagung: Kerugian Negara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Rp 285 Triliun
Kapolda Metro soal Penyelidikan Tewasnya Diplomat Arya: Seminggu Lagi Selesai
Ada 6 CCTV di Tempat Kos Diplomat Kemlu Arya Daru
Polisi Kantongi Rekaman CCTV Kos Diplomat Arya, Jadi Barang Bukti Penyelidikan
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dituntut Hukuman Mati
Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Sebut Lita Gading Tak Merasa Bersalah, Ahmad Dhani: Layak Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:16 WIB

Kejagung: Kerugian Negara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Rp 285 Triliun

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:53 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Riza Chalid Diduga Ada di Singapura

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:38 WIB

Kapolda Metro soal Penyelidikan Tewasnya Diplomat Arya: Seminggu Lagi Selesai

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:09 WIB

Ada 6 CCTV di Tempat Kos Diplomat Kemlu Arya Daru

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:18 WIB

Polisi Kantongi Rekaman CCTV Kos Diplomat Arya, Jadi Barang Bukti Penyelidikan

Berita Terbaru

Sports

Ole Romeny Cedera: Pengamat Geram, Seharusnya Kartu Merah!

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:00 WIB

Education And Learning

Kabar Gembira! Tunjangan Guru PAI Naik Rp 500 Ribu dari Kemenag

Jumat, 11 Jul 2025 - 15:54 WIB

Education And Learning

Kabar Gembira: Guru PAI Non-ASN, Tunjangan Profesi 2 Juta Cair!

Jumat, 11 Jul 2025 - 15:33 WIB

Uncategorized

Charles Oliveira Bangkit! Rencana Duel Usai KO dari Ilia Topuria

Jumat, 11 Jul 2025 - 15:12 WIB