Ragamharian.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan status Riza kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Yang bersangkutan (MRC) adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” kata Qohar dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Semenjak kasus ini bergulir, Qohar berujar, penyidik sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali berturut-turut. “Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ucapnya.
Qohar mengatakan, pihaknya mendapat kabar Riza saat ini berada di Singapura. Sehingga, penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana. “Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” kata dia.
Nama Riza masuk ke dalam deretan sembilan tersangka baru kasus korupsi minyak mentah yang diumumkan Kejagung per hari ini, Kamis, 10 Juli 2025.
Berikut sembilan tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak:
- Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina;
- Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina;
- Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.
- Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020;
- Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping;
- Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020;
- Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021;
- Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;
- Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Qohar melanjutkan, atas perbuatan mereka, kesembilan tersangka disangkakan melanggar total 15 pasal. Di antaranya, Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pilihan Editor: Nadiem Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Chromebook, Kejagung Akan Jadwalkan Ulang