Ragamharian.com, Jakarta – Program jam malam bagi pelajar di Kota Depok resmi diberlakukan mulai Selasa, 3 Juni 2025. Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa penerapan awal kebijakan ini, yang merupakan arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, belum akan disertai sanksi berat bagi pelanggar. Fokus utama saat ini adalah pendekatan persuasif.
Supian Suri menjelaskan bahwa kebijakan jam malam pelajar Depok ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan anak-anak, khususnya siswa, agar tidak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kegiatan mendesak atau didampingi keluarga. Untuk memastikan kepatuhan, Pemerintah Kota Depok bersama jajaran TNI dan Polri akan melakukan monitoring intensif di 11 kecamatan. “Tidak lagi mengizinkan anak-anak pelajar nongkrong-nongkrong, ngobrol-ngobrol, di luar di atas jam 9,” tegas Supian saat meninjau langsung pelaksanaan program tersebut pada Selasa.
Penerapan kebijakan jam malam siswa ini diharapkan mampu mendorong pelajar untuk pulang dan beristirahat lebih awal, demi kesiapan mereka menghadapi kegiatan belajar di sekolah esok hari. Supian Suri menekankan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari visi jangka panjang: “Karena kami ingin ada harapan besar untuk generasi Kota Depok benar-benar mempersiapkan diri untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya, menyoroti peran disiplin dalam membentuk masa depan generasi muda.
Dalam tahap awal, Wali Kota Depok Supian Suri telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengedepankan pendekatan persuasif. Pelajar yang masih kedapatan di luar rumah saat jam malam diberlakukan akan diminta untuk segera pulang. “Kami minta pulang, mungkin nanti kami akan coba evaluasi dengan program ini, kalau efektif dengan pola ini, insya allah tidak harus dengan melalui pola lain,” jelas Supian, mengisyaratkan kemungkinan evaluasi kebijakan jika pendekatan persuasif ini dinilai efektif.
Kebijakan jam malam pelajar ini sejatinya merupakan implementasi dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang telah memberlakukan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah sejak 1 Juni 2025, antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi Gubernur Jabar secara tegas meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat, termasuk Wali Kota Depok, untuk mengimplementasikan dan mengawasi kebijakan ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa penerapan jam malam Jawa Barat ini harus dilaksanakan dengan serius dan tanpa toleransi. Ia bahkan mengeluarkan peringatan keras: Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan bantuan atau menanggung biaya bagi pelajar yang terlibat dalam tindakan kenakalan disertai kekerasan, seperti tawuran atau perkelahian, selama periode jam malam, bahkan jika insiden tersebut menyebabkan mereka membutuhkan perawatan medis. “Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” tegas Dedi, sebagaimana dikutip dari Antara, menggarisbawahi komitmen provinsi dalam menekan kenakalan remaja.