Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasa Raharja Bergerak Cepat Beri Santunan Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

PT Jasa Raharja memastikan akan segera menyalurkan santunan bagi para korban musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu (2/7). Komitmen ini disampaikan sebagai respons cepat atas insiden tragis yang menarik perhatian publik.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan duka mendalam atas musibah tersebut. “Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini,” ujar Rubi dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (4/7). Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja telah merespons insiden ini dengan sigap, berkoordinasi intensif dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur demi penanganan yang efektif.

Koordinasi aktif juga telah dilakukan dengan pihak rumah sakit tempat para korban meninggal dunia dievakuasi. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia. Rubi menambahkan, “Karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas kami siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat dan nantinya mengunjungi rumah sakit tempat korban dibawa untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan.” Lebih lanjut, tim Jasa Raharja juga telah bergerak langsung ke kediaman korban yang dinyatakan meninggal dunia guna memastikan santunan dapat diserahkan secepatnya.

Besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp 50 juta akan diberikan. Sementara itu, korban luka-luka berhak mendapatkan penggantian biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta. Selain santunan pokok, Jasa Raharja juga menjamin biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans, dengan nilai maksimal masing-masing Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.

Rubi menjelaskan bahwa seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifes dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Adapun besaran nilai santunan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, hingga udara.

KMP Tunu Pratama Jaya sendiri tenggelam di Selat Bali, sekitar 25 menit setelah lepas jangkar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Gilimanuk, Bali. Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (2/7) pukul 22.56 WIB. Kapal tersebut mengangkut 65 orang, terdiri dari 12 kru kapal dan 53 penumpang. Hingga Kamis (3/7) malam, data menunjukkan 29 orang berhasil ditemukan selamat, enam orang meninggal dunia, sementara sisanya masih dalam proses pencarian.

Berita Terkait

Serangan Bom Gereja Suriah: Umat Kristen Hidup dalam Ketakutan
Kisah Mereka yang Selamat dari Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Zodiak Andal Saat Darurat: Cancer Termasuk? Cek Daftar Lengkap!
KM Tunu Pratama Jaya Karam di Selat Bali: Polri Sigap Evakuasi!
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: 4 Penumpang Tewas Tenggelam di Selat Bali
Prabowo Perintahkan Penyelamatan Korban Tenggelam Kapal Tunu Pratama Jaya
Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas oleh Serangan Israel, MER-C Menolak Diam
Media Asing Soroti Tenggelamnya Kapal Menuju Bali, Puluhan Orang Masih Hilang

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:43 WIB

Serangan Bom Gereja Suriah: Umat Kristen Hidup dalam Ketakutan

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:51 WIB

Kisah Mereka yang Selamat dari Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:50 WIB

Zodiak Andal Saat Darurat: Cancer Termasuk? Cek Daftar Lengkap!

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:43 WIB

Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:54 WIB

KM Tunu Pratama Jaya Karam di Selat Bali: Polri Sigap Evakuasi!

Berita Terbaru

Finance

BRPT, BRIS, ASII Melesat! Indeks Bisnis-27 Terbang Tinggi

Jumat, 4 Jul 2025 - 10:53 WIB

Food And Drink

Telur Rebus Sempurna: Resep Mudah, Anti Gagal, Hasilnya Mulus!

Jumat, 4 Jul 2025 - 10:46 WIB

Politics

Hasto Dituntut 7 Tahun: Kader PDIP Diminta Tenang, Ada Apa?

Jumat, 4 Jul 2025 - 10:39 WIB