RAGAMHARIAN.COM – Kabar baik bagi para jemaah haji Indonesia. Setiap jemaah haji reguler yang wafat, baik karena sebab alami maupun kecelakaan, kini dipastikan akan mendapatkan manfaat asuransi. Hal ini merupakan bagian dari perlindungan yang diberikan pemerintah melalui program asuransi jiwa dan kecelakaan khusus bagi jemaah haji reguler.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa sistem asuransi ini telah dirancang dalam empat skema berbeda untuk menjamin perlindungan yang sesuai dengan kondisi jemaah.
Skema pertama berlaku untuk jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan. Dalam kondisi ini, ahli waris berhak menerima santunan senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan embarkasi keberangkatan.
Skema kedua ditujukan bagi jemaah yang wafat karena kecelakaan. Dalam hal ini, manfaat asuransi yang diterima dua kali lipat dari Bipih, memberikan jaminan yang lebih besar kepada ahli waris.
Skema ketiga mencakup jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan. Mereka juga akan mendapatkan santunan setara Bipih sesuai embarkasi.
Sementara itu, skema keempat berlaku untuk jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian. Besarnya manfaat asuransi disesuaikan dengan tingkat keparahan kecacatan, namun tetap dibatasi maksimal sebesar Bipih.
Masa Perlindungan Asuransi Haji
Perlindungan asuransi berlaku sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi atau embarkasi antara hingga kembali ke tanah air dan keluar dari asrama haji debarkasi. Bahkan, jika jemaah meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit rujukan baik di Arab Saudi maupun Indonesia, manfaat asuransi tetap berlaku. Apabila masa perawatan jemaah melebihi durasi kontrak asuransi, maka perlindungan diperpanjang hingga Februari 2026.
Cara Pengajuan Klaim Asuransi
Proses pengajuan klaim telah dirancang efisien dengan sistem digital melalui portal e-Klaim JMA Syariah. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui email ke [email protected].
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, proses pembayaran akan dilakukan maksimal lima hari kerja. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan saat pendaftaran asuransi. Status dan bukti klaim dapat diakses secara online melalui portal e-Klaim.
Persyaratan Dokumen Pengajuan Klaim
1. Untuk Jemaah yang Wafat di Arab Saudi:
-
Surat pengantar dari Kementerian Agama
-
Surat Keterangan Kematian dari perwakilan RI di Jeddah
-
Jika karena kecelakaan, diperlukan surat keterangan kecelakaan
-
Print out data dari sistem Siskohat
2. Untuk Jemaah yang Wafat di Tanah Air:
-
Surat pengantar dari Kemenag
-
Surat Keterangan Kematian dari pejabat berwenang
-
Resume medis atau kronologis kematian
-
Fotokopi identitas
-
Data dari Siskohat
3. Untuk Jemaah yang Wafat di Pesawat:
-
Surat pengantar dari Kemenag
-
Surat Keterangan Kematian dari perwakilan RI atau pejabat di Indonesia
-
Data dari Siskohat
4. Untuk Kasus Cacat Tetap Total/Sebagian akibat Kecelakaan:
-
Surat pengantar dari Kemenag
-
Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian setempat atau perwakilan RI
-
Resume medis resmi
-
Print out data Siskohat
Perlindungan Komprehensif bagi Jemaah
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah haji reguler. Program asuransi ini tidak hanya menjamin jemaah selama ibadah berlangsung, tetapi juga menjangkau masa pemulihan pasca-haji jika terjadi insiden medis.
Melalui penguatan sistem asuransi, para jemaah dan keluarganya tidak hanya merasa aman secara spiritual, tetapi juga terlindungi secara finansial.