JMS Pertanyakan Alokasi dan Sumber Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 23 Juli 2025 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender (JMS) mempertanyakan alokasi dan sumber Dana Bantuan Korban untuk korban kekerasan seksual. Organisasi advokasi kebijakan publik itu meminta kejelasan tentang alokasi anggaran negara dan pengawasan terhadap etika sumber pendanaan untuk Dana Bantuan Korban.

Mekanisme Dana Bantuan Korban diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 yang baru diteken oleh Presiden Prabowo Subianto bulan lalu. Dana Bantuan Korban mengatur kewajiban negara membayarkan kompensasi kepada korban kekerasan seksual jika pelaku tidak mampu membayar restitusi secara penuh.

JMS mempertanyakan kejelasan tentang besaran alokasi dana yang bisa diberikan oleh pemerintah lewat anggaran negara. Teknis alokasinya belum diatur dalam PP 29/2025. “Padahal, kejelasan pendanaan negara penting untuk memastikan dukungan finansial yang stabil,” kata JMS dalam rilis pers pada Senin, 21 Juli 2025.

Selain tentang anggaran negara, JMS juga menekankan perlunya pengawasan publik terhadap sumber Dana Bantuan Korban lainnya. Sumber Dana Bantuan Korban juga bisa berasal dari filantrop, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, hingga sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Hal ini diatur dalam Pasal 2 PP 29/2025.

Menurut JMS, pengawasan publik perlu untuk diatur guna menilik etika sumber pendanaan. Ada kekhawatiran dana berasal dari sumber yang dinilai tidak etis. “Terutama CSR (corporate social responsibility/tanggung jawab sosial) yang berpotensi berasal dari industri merusak atau perusahaan pelanggar hak asasi manusia,” kata JMS.

Sejak pengesahannya, sejumlah organisasi memberikan kritik dan catatan terhadap PP 29/2025 tentang Dana Bantuan Korban.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, misalnya, memberi beberapa catatan. Beberapa di antaranya adalah tentang konsep dan pemaknaan Dana Bantuan Korban, kapasitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pengelola Dana, hingga koordinasi antarlembaga untuk penerapannya.

Perihal sumber dana, LBH APIK Jakarta juga mempertanyakan tentang anggaran negara. “Perlu dipastikan besaran kontribusi anggaran negara dan bagaimana mekanisme pengumpulannya,” kata lembaga tersebut lewat keterangan tertulis, 10 Juli 2025.

Pilihan Editor: Agar Keadilan Restoratif Adil bagi Korban

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Perwira TNI-Polri yang Baru Dilantik untuk Bela Rakyat
Rismon Sianipar Kembali Laporkan Jokowi, Kali Ini soal Dugaan Skripsi Palsu | SAPA MALAM
Riza Chalid di Malaysia? Kejagung Ungkap Lokasi Sang Buronan!
Impor Gula: Pengacara Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Diabaikan Hakim
Koperasi Merah Putih diresmikan Prabowo – Potensi korupsi dan kebocoran anggarannya diperkirakan triliunan rupiah, bisakah dicegah?
BEM UGM Keluar dari BEM SI, Ketua BEM KM UGM: Kami Ingin Jaga Independensi Gerakan
DPR Klaim Terbuka untuk Rapat Bahas RUU KUHAP dengan Korban Ketidakadilan Hukum
Respons Kemlu soal Eks Marinir Satriya Ingin Jadi WNI Lagi

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:37 WIB

Prabowo Ingatkan Perwira TNI-Polri yang Baru Dilantik untuk Bela Rakyat

Rabu, 23 Juli 2025 - 06:02 WIB

Rismon Sianipar Kembali Laporkan Jokowi, Kali Ini soal Dugaan Skripsi Palsu | SAPA MALAM

Rabu, 23 Juli 2025 - 04:38 WIB

JMS Pertanyakan Alokasi dan Sumber Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual

Rabu, 23 Juli 2025 - 01:22 WIB

Riza Chalid di Malaysia? Kejagung Ungkap Lokasi Sang Buronan!

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:27 WIB

Impor Gula: Pengacara Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi Diabaikan Hakim

Berita Terbaru

Entertainment

Elton John hingga Metallica Berduka atas Kepergian Ozzy Osbourne

Rabu, 23 Jul 2025 - 12:05 WIB