Jual Alat Bantuan Pertanian Bisa Dipidana, Wamentan Tegaskan: Itu Aset Negara Bukan Milik Pribadi

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jual Alat Bantuan Pertanian Bisa Dipidana, Wamentan Tegaskan: Itu Aset Negara Bukan Milik Pribadi (Kementan)

Jual Alat Bantuan Pertanian Bisa Dipidana, Wamentan Tegaskan: Itu Aset Negara Bukan Milik Pribadi (Kementan)

RAGAMHARIAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian kembali menegaskan pentingnya menjaga amanah terhadap bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang disalurkan ke kelompok tani. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, mengingatkan bahwa alsintan bantuan pemerintah bukan untuk diperjualbelikan, apalagi dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Pelanggaran terhadap hal tersebut bisa berujung pada proses hukum.

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Wamentan yang akrab disapa Mas Dar mengimbau agar kelompok tani dan pihak-pihak terkait menjaga amanah atas bantuan pemerintah. Ia menekankan bahwa alat dan mesin pertanian yang diberikan merupakan aset negara yang dipinjamkan untuk memperkuat produktivitas pertanian nasional.

“Alat ini bukan untuk kepala desa, bukan untuk ketua kelompok, apalagi untuk pribadi. Ini milik negara. Kalau dijual, itu pidana. Kalau disewakan terlalu mahal, itu melanggar. Jangan sampai hanya satu kelompok yang menikmati, tapi biarkan alat ini bekerja untuk seluruh petani di wilayahnya,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, Selasa (24 Juni 2025).

Lebih lanjut, ia juga menyarankan pembentukan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di setiap wilayah agar pemanfaatan alat bisa berlangsung lintas kelompok dan merata. Dengan sistem ini, alsintan yang telah selesai digunakan di satu lokasi bisa segera dialihkan untuk mendukung kegiatan pertanian di lokasi lainnya.

Sudaryono menjelaskan bahwa alsintan modern seperti traktor roda dua, traktor roda empat, hingga combine harvester, memiliki peran vital dalam memangkas waktu olah tanah hingga panen. Efisiensi yang ditawarkan jauh lebih tinggi dibandingkan metode manual yang masih banyak digunakan oleh petani tradisional.

“Bayangkan jika harus membajak lahan dengan sapi, itu bisa makan waktu berhari-hari. Kalau pakai combine harvester, panen satu hektare bisa diselesaikan dalam dua jam. Sementara dengan sabit, bisa sampai tiga hari. Dengan alat ini, produktivitas bisa meningkat, waktu tanam lebih cepat, panen juga bisa lebih sering,” jelasnya.

Pemerintah mendorong agar daerah-daerah yang sebelumnya hanya bisa panen satu kali dalam setahun bisa ditingkatkan menjadi dua hingga tiga kali. Menurutnya, kunci keberhasilan ada pada efisiensi waktu dan kesiapan petani dalam memanfaatkan alat secara optimal.

“Begitu panen, jangan ditunda. Dua hingga tiga minggu sebelum panen, tebar benih di lahan cadangan. Jadi, ketika selesai panen, langsung olah tanah dan tanam lagi. Jangan tunggu lama-lama. Sistem seperti ini akan menaikkan indeks pertanaman (IP) dan otomatis menaikkan hasil produksi,” imbuh Wamentan.

Dalam pengawasan distribusi bantuan, Kementerian Pertanian akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa tidak ada praktik penyalahgunaan. Jual beli alsintan bantuan pemerintah tergolong sebagai pelanggaran berat karena menyangkut penyalahgunaan aset negara.

Selain larangan jual-beli, penyewaan alat dengan harga tinggi juga dilarang. Alsintan yang diberikan seharusnya disewakan dengan tarif wajar demi mendukung keberlanjutan kelompok tani lain yang membutuhkan. “Kalau memang disewakan, buat tarif yang terjangkau dan transparan. Jangan jadikan ini sebagai ladang bisnis pribadi,” tegas Sudaryono.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap bantuan akan diaudit dan dimonitor secara berkala. Pemerintah tak segan memberikan sanksi administratif maupun hukum kepada kelompok tani atau individu yang terbukti menyalahgunakan bantuan alsintan.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Siapkan Sekolah Garuda, Lompatan Besar Pendidikan Indonesia
Jemaah Haji Reguler Wafat Akan Dapat Asuransi, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya
Titiek Soeharto Beri Nama Bayi Harimau Sumatera di Kebun Binatang Tertua Bukittinggi
Helikopter AW 189 Polri Catat Sejarah Baru, Sukses Kawal Misi Kepresidenan RI-Prancis
Komitmen Indonesia Jaga Toleransi dan Budaya, Prabowo Dampingi Macron di Candi Borobudur
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Kapal Asia Tenggara
Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen dan 5 Stimulus Ekonomi Lainnya
Lebih dari 200 Ribu Visa Haji Reguler Sudah Terbit, Proses Hampir Rampung

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:22 WIB

Presiden Prabowo Siapkan Sekolah Garuda, Lompatan Besar Pendidikan Indonesia

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:22 WIB

Jual Alat Bantuan Pertanian Bisa Dipidana, Wamentan Tegaskan: Itu Aset Negara Bukan Milik Pribadi

Senin, 23 Juni 2025 - 19:48 WIB

Jemaah Haji Reguler Wafat Akan Dapat Asuransi, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya

Senin, 23 Juni 2025 - 19:48 WIB

Titiek Soeharto Beri Nama Bayi Harimau Sumatera di Kebun Binatang Tertua Bukittinggi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:41 WIB

Helikopter AW 189 Polri Catat Sejarah Baru, Sukses Kawal Misi Kepresidenan RI-Prancis

Berita Terbaru

Education And Learning

Liburan Sekolah Ceria: Aktivitas Seru & Dekorasi Kamar Anak Kreatif

Selasa, 24 Jun 2025 - 17:40 WIB

Public Safety And Emergencies

Evakuasi Pendaki Brasil di Rinjani: Fakta Terbaru & Kondisi Terkini

Selasa, 24 Jun 2025 - 17:35 WIB