Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh, Jusuf Kalla Gelar Pertemuan Tokoh Aceh
Polemik empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar secara resmi masuk wilayah Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian dokumen administrasi pemerintah, demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa, 17 Juni 2025, di Kantor Presiden, Jakarta. Prasetyo juga meminta masyarakat untuk mengabaikan isu-isu yang beredar terkait sengketa ini. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa DPR telah meminta Presiden untuk menyelesaikan masalah ini, yang menghasilkan rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Dasco menyatakan rapat tersebut telah menghasilkan kesepakatan bersama.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada Selasa, 17 Juni 2025, di Sekretariat Negara untuk membahas sengketa tersebut. Perselisihan ini muncul setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari beberapa pihak di Aceh. Mendagri menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian Sumatera Utara, telah melalui kajian geografis dan pertimbangan berbagai instansi. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi keputusan Presiden, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh Aceh malam ini, Selasa, 17 Juni 2025, di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, usai salat Maghrib. Kalla membenarkan rencana pertemuan tersebut saat dihubungi, menyatakan bahwa empat pulau tersebut secara formal dan historis memang milik Aceh, berdasarkan perjanjian Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh. Beliau menekankan bahwa UU tersebut memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada Kepmendagri yang sebelumnya kontroversial.
Kalla sebelumnya telah menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara historis berada dalam wilayah Aceh Singkil, dan bahwa letak geografisnya yang dekat dengan Sumatera Utara adalah hal yang lumrah. Keputusan Presiden ini akhirnya mengakhiri polemik yang sempat memanas antara Aceh dan Sumatera Utara terkait batas wilayah maritim.
Pilihan Editor: Jusuf Kalla: Masjid Bagus Tapi Masyarakat Kurang Makmur
Penulis: Hendrik Yaputra, Daniel Ahmad Fajri, Dinda Shabrina, dan Eka Yudha Saputra