Kabar Gembira: Tunjangan Profesi Guru PAI Non-ASN Meningkat Signifikan Jadi Rp 2 Juta per Bulan
Jakarta – Kabar gembira menyelimuti ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, secara resmi mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru PAI sebesar Rp 500 ribu. Kebijakan penting ini dikhususkan bagi guru PAI non-ASN yang belum memiliki penyetaraan jabatan atau *inpassing*.
Dengan penambahan ini, tunjangan profesi guru PAI yang semula Rp 1,5 juta kini melonjak menjadi Rp 2 juta per bulan, sebuah peningkatan signifikan yang diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan mereka. Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 setiap bulan, terhitung sejak Januari 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Nasaruddin Umar, yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, dalam keterangan resmi Kementerian Agama (Kemenag) pada Jumat, 11 Juli 2025.
Kenaikan tunjangan ini bukan tanpa dasar, melainkan telah diatur secara rinci dalam dua regulasi kunci: Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 yang secara spesifik membahas Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penetapan aturan ini merupakan wujud nyata afirmasi negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Keputusan ini, lanjutnya, juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang secara khusus menaruh perhatian besar pada sektor pendidikan, termasuk komitmen terhadap kesejahteraan para guru agama di seluruh pelosok negeri.
Menjelaskan lebih lanjut mengenai kriteria penerima, Direktur PAI Kemenag, Munir, menguraikan bahwa guru PAI yang berhak menerima tunjangan profesi adalah mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat minimal 24 jam tatap muka (JTM). Selain itu, Munir menambahkan, para guru juga diwajibkan telah menuntaskan pelatihan Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) dengan pengakuan maksimal 6 JTM sebagai bagian dari persyaratan kelayakan.
Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, secara tegas meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang PAI untuk segera menyosialisasikan regulasi penting ini hingga ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI. Langkah cepat ini krusial agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan yang telah diumumkan, dapat segera terealisasi tanpa hambatan.