PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Divisi Regional 1 Sumatra Utara secara konsisten mengukuhkan komitmennya dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara berupa tanah dan bangunan yang diamanahkan pemerintah. Langkah strategis ini merupakan wujud tanggung jawab KAI untuk memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi publik.
Manager Humas KAI Divisi Regional 1 Sumut, M. As’ad Habibuddin, mengungkapkan pencapaian signifikan dalam upaya penertiban aset. Sepanjang tahun 2024, KAI berhasil menertibkan lahan dan bangunan seluas 13.362 meter persegi dengan estimasi nilai aset mencapai Rp 55,61 miliar. Komitmen ini berlanjut di tahun 2025, di mana hingga awal Juni, KAI Divre 1 Sumut telah mengamankan kembali lahan dan bangunan seluas 11.458 meter persegi senilai Rp 51,58 miliar.
Dengan demikian, akumulasi total lahan dan bangunan yang telah ditertibkan mencapai 24.820 meter persegi, dengan nilai keseluruhan menembus angka Rp 107,19 miliar. “Ini adalah hasil dari kerja keras dan kolaborasi yang solid,” tegas As’ad pada Rabu, 18 Juni 2025, menyoroti keberhasilan program ini.
Keberhasilan penertiban aset ini tidak terlepas dari kolaborasi erat KAI dengan berbagai pemangku kepentingan kunci. Melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, serta pihak terkait lainnya, kerja sama lintas instansi ini krusial untuk memastikan setiap proses penertiban berjalan lancar, sah, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, fokus utama program penyelamatan aset KAI Divre 1 Sumut terpusat di beberapa kota strategis seperti Medan, Pematangsiantar, dan Binjai. KAI menerapkan berbagai pendekatan dalam upaya ini, mulai dari jalur persuasif melalui dialog dan mediasi, penanganan non-litigasi yang melibatkan penertiban langsung atau pendampingan hukum oleh jaksa pengacara negara, hingga jalur litigasi yang melibatkan proses hukum melalui Kejaksaan dan Kepolisian.
Seiring dengan upaya penertiban, As’ad juga mengimbau keras kepada pihak-pihak yang hingga kini masih memanfaatkan aset KAI tanpa hak agar segera mengembalikannya. Alternatif lain yang lebih kooperatif adalah menjalin kerja sama pemanfaatan lahan. Untuk memfasilitasi hal ini, masyarakat dapat langsung datang ke kantor Komersialisasi Non Angkutan (KNA) KAI Sumut yang tersebar di area Stasiun Medan, Pangkalanbrandan, Kota Binjai, Kota Tebingtinggi, dan Kisaran, atau menghubungi petugas KNA di Kantor KAI Divre 1 Sumut di Kota Medan.
Di samping fokus pada jasa angkutan kereta api, KAI Divre 1 Sumut juga aktif mengoptimalkan aset tanah dan bangunan melalui berbagai bentuk kerja sama komersial. Inisiatif ini mencakup pemanfaatan lahan dan bangunan untuk kepentingan komersil, pemasangan branding di kereta, hingga skema hak penamaan (naming rights) stasiun. Seluruh upaya komersialisasi ini tidak hanya berkontribusi positif terhadap pendapatan perusahaan, tetapi juga memberikan sumbangsih signifikan bagi negara melalui pajak dan dividen.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penertiban dan pengelolaan aset KAI. Ini adalah komitmen bersama kita untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang telah diamanahkan kepada KAI,” tutup As’ad, menegaskan kembali dedikasi KAI terhadap pengelolaan aset negara.