Kematian Diplomat Muda Arya Daru: Komnas HAM Sorot Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja
Kematian Arya Daru Pangayunan (39), diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental di lingkungan kerja. Penyelidikan kepolisian yang telah menetapkan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, mengungkap bahwa Arya mengalami burnout sebelum kematiannya, bahkan pernah berupaya mengakses layanan kesehatan mental pada tahun 2013 dan 2021. Informasi tambahan menyebutkan konsumsi obat CTM dan parasetamol sebelum ia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7), dengan kepala terlilit lakban kuning.
Menanggapi temuan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan sektor swasta untuk memprioritaskan kesehatan mental karyawan. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan resminya Kamis (31/7), menyatakan, “Kepada Kementerian Luar Negeri RI, instansi pemerintah lainnya maupun swasta, [kami minta] untuk semakin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia.”
Komnas HAM sendiri telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Proses investigasi meliputi peninjauan lokasi kejadian sebanyak dua kali, pengumpulan keterangan dari 12 saksi, serta pemeriksaan hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, RSCM, dan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). Hasilnya, belum ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.
Meskipun demikian, Komnas HAM tetap meminta Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk membuka ruang peninjauan kembali jika nantinya ditemukan bukti-bukti baru. Anis Hidayah menegaskan, “Kepada Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP.”
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers Selasa (29/7), menyatakan bahwa penyelidikan telah menyimpulkan tidak adanya tindak pidana dalam kasus kematian Arya Daru. Namun, kasus ini tetap menjadi pengingat pentingnya memperhatikan kesehatan mental di tempat kerja dan perlunya akses mudah terhadap layanan kesehatan mental yang memadai.