Polda Metro Jaya Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru: Bukan Pembunuhan, Tak Ada Keterlibatan Pihak Lain
Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya mengungkapkan hasil penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang ditemukan tak bernyawa secara tidak wajar tiga pekan lalu. Dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Juli 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra menegaskan bahwa berdasarkan temuan polisi, tewasnya Arya Daru bukan karena pembunuhan dan tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.
Guna mengungkap misteri di balik kematian diplomat muda tersebut, penyelidik telah mengumpulkan total 103 unit barang bukti dari berbagai lokasi. Bukti-bukti krusial ini disita dari kamar kos korban, kantor tempat Arya Daru bekerja di Kemlu, serta dari keluarga korban dan para saksi yang dimintai keterangan.
Di antara ratusan barang bukti yang diamankan, terdapat botol berisi cairan pelumas dan alat kontrasepsi yang ditemukan di dua lokasi berbeda. Sebagian dibuang dari kamar kos, dan sebagian lainnya ditemukan dalam tas gendong di lantai 12 gedung Kemlu. Penemuan barang bukti tersebut relevan dengan rekaman CCTV yang menunjukkan Arya Daru sempat mengunjungi *rooftop* atau lantai 12 gedung Kemlu pada malam sebelum ia ditemukan meninggal. Sepulang dari gedung Kemlu, korban juga terekam kamera CCTV membawa sesuatu yang menyerupai plastik sampah keluar dari kamar kosnya.
Kendati demikian, Kombes Wira tidak merinci lebih lanjut perihal asal-usul maupun riwayat penggunaan botol pelumas dan alat kontrasepsi tersebut, menyatakan bahwa kepolisian “kurang tahu” untuk apa benda-benda itu digunakan. Selain barang-barang tersebut, kepolisian juga menyita sejumlah bukti digital dan akses, meliputi laptop, *flashdisk*, *handphone*, hingga kartu akses masuk ke kamar kos korban. Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, meski dua saksi yang diundang berhalangan hadir dari total 26 undangan.
Setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan analisis bukti, kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ada peristiwa pidana yang terkait dengan kematian Arya Daru. Artinya, tidak ditemukan bukti adanya keterlibatan orang lain dalam insiden ini. Meskipun demikian, Kombes Wira menegaskan bahwa kepolisian belum akan menghentikan proses penyelidikan dan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) sementara ini belum diterbitkan.
Arya Daru Pangayunan ditemukan tak bernyawa di kamar kos nomor 105 Guest House Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh penjaga kos sekitar pukul 08.00 WIB. Kondisi saat ditemukan cukup mengkhawatirkan: kepala korban terlilit lakban dan sekujur tubuhnya tertutup selimut di atas kasur.