Kejaksaan Agung Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Saksi Kunci Diperiksa Intensif
Ragamharian.com, Jakarta – Skandal dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Salah satu saksi kunci, Ibrahim Arif, menjalani maraton pemeriksaan selama 13 jam di Kejaksaan Agung pada Kamis, 12 Juni 2025. Ia tiba pukul 10.15 WIB dan baru meninggalkan gedung Kejaksaan Agung pada pukul 23.28 WIB, menandakan intensitas penyelidikan yang sedang berlangsung.
Pemeriksaan terhadap Ibrahim Arif berpusat pada perannya yang santer disebut sebagai staf khusus Nadiem Makarim sewaktu menjabat sebagai menteri di Kemendikbudristek periode 2019-2024. Namun, Kuasa Hukum Ibrahim Arif, Indra Haposan Sihombing, segera memberikan klarifikasi. Indra menegaskan bahwa kliennya bukanlah staf khusus Nadiem Makarim, melainkan seorang konsultan individu di Kemendikbudristek yang bertugas memberikan masukan-masukan terkait teknologi pendidikan.
Menurut Indra, kehadiran Ibrahim Arif di Kemendikbudristek semata-mata untuk memberikan penjelasan mengenai opsi teknologi yang dapat dimanfaatkan kementerian demi pengembangan pendidikan di Tanah Air. Ini mencakup perbandingan antara penggunaan laptop Chromebook dan Windows. Meski demikian, Indra menegaskan bahwa Ibrahim Arif tidak memiliki wewenang untuk mengatur atau menentukan kebijakan pengadaan barang, seperti laptop Chromebook yang kini menjadi objek pemeriksaan Kejaksaan Agung.
“Jadi beliau ini (Ibrahim Arif) ditugaskan memberikan masukan-masukan terkait (perbandingan) Chromebook dan Windows. Tujuannya? Untuk diserahkan kepada kementerian agar dapat dikelola. Nantinya, kementerianlah yang akan menentukan (pengadaan) itu sendiri,” terang Indra di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam, menggambarkan batasan tugas kliennya dalam proyek senilai triliunan rupiah ini.
Tak hanya Ibrahim Arif, Kejaksaan Agung juga telah memanggil sejumlah pihak lain yang terkait dengan lingkaran Nadiem Makarim. Fiona Handayani, eks staf khusus Nadiem Makarim, turut diperiksa hingga 12 jam pada Selasa lalu. Sementara itu, Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem lainnya, telah dua kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Menanggapi ketidakkooperatifan ini, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di rumah ketiga individu tersebut dan mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri untuk mereka.
Kejaksaan Agung menyoroti adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp 9,9 triliun. Sebagian besar dana tersebut, yakni Rp 6,4 triliun, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Korupsi ini disinyalir terjadi karena pengadaan tidak selaras dengan hasil uji coba seribu unit Chromebook yang dilakukan pada tahun 2018-2019.
Hasil uji coba tersebut secara gamblang menyimpulkan bahwa pengadaan laptop Chromebook tidak efektif mengingat sebaran jaringan internet yang belum merata di Indonesia. Oleh karena itu, direkomendasikan agar pengadaan difokuskan pada laptop berbasis Windows. Namun, Kejaksaan Agung mendapati bahwa dalam pelaksanaannya, Kemendikbudristek justru tetap memilih laptop Chromebook, sebuah keputusan yang kini sedang dipertanyakan dan diselidiki secara mendalam oleh pihak berwenang.