Seleb TikTok Vadel Badjideh Dituntut Berlapis dalam Kasus Aborsi dan Persetubuhan Anak
Kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak yang melibatkan selebriti TikTok Vadel Badjideh memasuki babak baru. Berkas perkara Vadel telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025, dan kini siap dilimpahkan ke pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dua jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk menangani kasus ini.
Vadel akan menghadapi tuntutan berlapis atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP. Tuntutan ini mencerminkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus dugaan pemaksaan aborsi dan persetubuhan anak yang dilakukan Vadel terhadap LM, anak di bawah umur.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel sebagai tersangka pada Kamis, 13 Februari 2025, setelah sebelumnya berstatus saksi. Dugaan persetubuhan terjadi di dua lokasi, yaitu Apartemen Lexington Residence dan Bintaro Park View, Pesanggrahan, di mana Vadel dan LM menjalin hubungan layaknya suami istri. Hubungan ini berujung pada kehamilan LM, yang kemudian dipaksa Vadel untuk menggugurkan kandungannya.
Laporan polisi atas kasus ini teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, atas laporan Nikita Mirzani, ibunda LM. Baik Nikita, Vadel, maupun LM, telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut di pengadilan, dengan Vadel menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual.
*Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.*
Pilihan Editor: Korupsi Abal-abal Kredit Macet Sritex