Akademisi UPI Pertanyakan Kajian di Balik Kebijakan Jam Sekolah Pukul 06.30 WIB di Jabar
Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat, menuai pertanyaan dari akademisi. Tina Hayati Dahlan, dosen psikologi perkembangan dan pendidikan keluarga di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, mempertanyakan dasar kajian di balik kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya validasi menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan, khususnya yang berdampak luas seperti ini.
“Sebelum melahirkan model pembelajaran baru, uji coba saja memerlukan validasi dari berbagai pihak, termasuk para pengguna. Apalagi ini kebijakan yang akan mempengaruhi banyak orang,” tegas Tina kepada Tempo, Ahad, 8 Juni 2025. Menurut beliau, kajian yang komprehensif harus mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap siswa, guru, dan orang tua atau keluarga.
Pengalaman membimbing mahasiswa yang meneliti kebijakan serupa saat Dedi Mulyadi menjabat sebagai Bupati Purwakarta semakin memperkuat argumen Tina. Penelitian kualitatif tersebut, yang fokus pada guru perempuan dengan jam masuk pukul 06.00 WIB, mengungkapkan dampak negatif pada kehidupan keluarga mereka. “Terjadi kekacauan di dalam keluarga,” ungkap Tina. Beberapa guru bahkan membawa anak-anak mereka yang masih kecil ke sekolah karena keterbatasan waktu dan tenaga, sehingga anak-anak tersebut belum sempat mandi dan makan. Kelelahan yang dialami guru pun berdampak pada komunikasi dengan suami mereka.
Kondisi ini, menurut Tina, perlu dipertimbangkan, terutama bagi keluarga dengan suami istri yang sama-sama bekerja. Mengingat peran ibu dalam pengasuhan anak di Indonesia masih dominan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah keseimbangan peran di rumah tangga. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya diskusi lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk psikolog perkembangan anak, orang tua yang bekerja maupun tidak bekerja, untuk memastikan efektivitas dan dampak sosial kebijakan ini.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik mengatur jam efektif belajar di satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMA sederajat. Jam masuk seragam pukul 06.30 WIB berlaku untuk sekolah umum, madrasah, dan sekolah luar biasa, dengan lima hari sekolah efektif (Senin-Jumat). Durasi belajar bervariasi, mulai dari minimal 195 menit per hari untuk PAUD, hingga 10-11 jam pelajaran per hari untuk SMA sederajat (dengan durasi tiap jam pelajaran 40-45 menit).
Tina menekankan pentingnya pembelajaran efektif yang memperhatikan seluruh aspek perkembangan siswa dan guru; fisik, motorik, kognitif, bahasa, sosial emosi, spiritual, dan moral. “Pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek kognitif saja, tetapi harus memfasilitasi seluruh aspek perkembangan,” tambahnya. Ia menyoroti perlunya kajian yang lebih mendalam sebelum kebijakan jam sekolah ini diterapkan secara menyeluruh di Jawa Barat.