Pencipta Lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution, Gugat Vidi Aldiano Rp 24,5 Miliar
Keenan Nasution, pencipta lagu “Nuansa Bening” yang dipopulerkan Vidi Aldiano, akhirnya melayangkan gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan senilai Rp 24,5 miliar ini terdaftar di PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Perjalanan panjang hingga ke pengadilan ini berawal dari sebuah permintaan izin penggunaan lagu tersebut.
Sebuah agensi menghubungi Keenan terkait penggunaan “Nuansa Bening” untuk keperluan sebuah brand yang dibawakan Vidi Aldiano. Keingintahuan Keenan pun terpicu. Selama 16 tahun, sejak 2008 hingga 2024, ia mengaku tak pernah dihubungi Vidi terkait penggunaan lagunya. “Saya cuma nanya, ini orang-orang ngapain aja? Enggak pernah bertemu kan? Dari 2008 hingga 2024, berarti sudah 16 tahun enggak pernah bertemu,” ujar Keenan dalam jumpa pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Saat pihak Vidi menghubungi Keenan, mereka membawa uang Rp 50 juta sebagai tanda terima kasih. Namun, tawaran ini langsung ditolak Keenan. Ia menginginkan laporan lengkap terkait penggunaan lagu tersebut. Keheranan Keenan semakin bertambah ketika ia menyadari pendapatan RBT (ring back tone) dari lagu “Nuansa Bening” cukup signifikan.
Laporan penggunaan lagu yang akhirnya diberikan pihak Vidi menunjukan perhitungan royalti yang menurut Keenan sangat rendah. “Itu katanya 2 persen dari hasil tiket dan lagu. Itu dihitung sama dia. Saya hitung, satu kali itu saya dapat Rp 50.000. Waduh, 16 tahun cuma dapat berapa ya,” ungkap Keenan.
Puncaknya, anak Keenan menemukan fakta mengejutkan di platform musik digital. Lagu “Nuansa Bening” tercantum sebagai ciptaan Keenan dan VA Records, milik Vidi Aldiano. Padahal, lagu tersebut merupakan ciptaan Keenan bersama Rudi Pekerti. Ketidaksesuaian ini, dikombinasikan dengan royalti yang dinilai sangat minim, akhirnya mendorong Keenan dan Rudi untuk menempuh jalur hukum.
Ketidakpuasan atas nominal Rp 50 juta yang ditawarkan sebagai imbalan atas penggunaan lagu selama 16 tahun, ditambah dengan pencatatan yang keliru di platform digital, menjadi alasan kuat di balik gugatan Rp 24,5 miliar ini. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta karya musik di Indonesia.