Kejagung Selidiki Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Akan Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023 senilai Rp9,9 triliun. Program yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook ini kini memasuki tahap penyidikan, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, akan dimintai keterangan.
Meskipun belum ada surat panggilan resmi yang dilayangkan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa keterangan Nadiem Makarim krusial untuk mengungkap kasus ini. Pihak Kejagung berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. “Tentunya, pihak-pihak mana pun yang terkait akan dipanggil untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang,” tegas Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 28 saksi, termasuk tiga staf khusus dan tim teknis Nadiem Makarim saat menjabat menteri, berinisial FH, JT, dan I. Ketiga staf khusus tersebut telah diperiksa dan tempat tinggal mereka digeledah, menghasilkan sejumlah barang bukti elektronik yang signifikan.
Kasus ini terungkap setelah penyidikan resmi dimulai pada Senin (26/5/2025). Dugaan penyimpangan dana meliputi persekongkolan atau permufakatan jahat untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses pengadaan, serta dugaan ketidaksesuaian pengadaan laptop Chromebook dengan kebutuhan program digitalisasi pendidikan. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.