Ragamharian.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Anang mengungkap inisial lima saksi yang diperiksa beserta jabatan yang mereka duduki, sebagai berikut:
1.AM selaku Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2022.
2. CLR selaku Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
3. AT selaku PNS pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama (Penelaah Teknis Kebijakan pada Kemendikbudristek).
4. AB selaku ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah & Tim Teknis Analis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
5. SBD selaku Dosen pada Universitas Budi Luhur Konsultan Teknik Informasi dan Komunikasi di Direktorat Sekolah Dasar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
Dalam kasus ini, Kejagung menuding ada tindakan melawan hukum pada pengadaan yang menelan anggaran Rp 9,9 triliun dengan Rp 6,3 triliun di antaranya berasal dari dana alokasi khusus itu. Menurut kejaksaan ada dugaan pengubahan kajian guna menonjolkan spesifikasi Chromebook. Kajian ini dikeluarkan pada Juni 2020.
Hal tersebut tidak sesuai dengan kajian awal pada April 2020 yang justru menonjolkan kelebihan Windows. Chromebook dalam kajian awal dianggap tidak sesuai karena pemakaiannya tergantung pada jaringan internet.
Dalam kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek era menteri Nadiem Makarim ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam perkara rasuah ini mencapai Rp 1,9 triliun.
“Pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa Penerapan Keadilan Restoratif Sering Bermasalah?