Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Wilmar: Reaksi Media Asing

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi Wilmar Group: Rp 11,8 Triliun Disita, Media Asing Soroti Dampak Global

Penyitaan uang senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, telah menjadi sorotan utama media internasional. Kejagung menyita dana tersebut dari lima anak perusahaan Wilmar Group di Indonesia: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Namun, Wilmar International Limited, induk perusahaan Wilmar Group, membantah bahwa uang tersebut merupakan hasil sitaan. Perusahaan mengklaim dana Rp 11,880.351.802.619 itu merupakan jaminan atas banding yang sedang mereka ajukan di pengadilan Indonesia terkait kasus dugaan pelanggaran izin ekspor pada tahun 2022. Wilmar menyatakan jaminan tersebut diberikan atas permintaan Kejagung dan akan dikembalikan jika Mahkamah Agung membebaskan mereka dari segala tuduhan. Sebaliknya, uang tersebut akan hangus sebagian atau seluruhnya jika putusan pengadilan menyatakan perusahaan bersalah.

Perbedaan pernyataan antara Kejagung dan Wilmar Group memicu pemberitaan luas di media internasional. Pejabat senior Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers yang menampilkan tumpukan uang senilai Rp 2 triliun, menegaskan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran atas kerugian negara akibat tindakan korupsi Wilmar Group. Lantas, bagaimana media asing meliput peristiwa besar ini?

Sorotan Media Asing:

* Reuters: Dengan judul “Wilmar Group hands over $725 million in Indonesia palm oil graft case,” Reuters melaporkan penyerahan dana sebesar 725 juta dolar AS (sekitar Rp 11,8 triliun) oleh Wilmar Group kepada Kejagung sebagai jaminan. Reuters juga mencatat bahwa Kejagung mengajukan banding atas putusan pengadilan yang sebelumnya membebaskan Wilmar dan dua perusahaan sawit lainnya dari tuduhan suap, serta menuntut denda senilai Rp 11,8 triliun.

* Business Times (Singapura): Artikel “Wilmar International down 4% after Indonesian authorities seize 11.8 trillion rupiah from Wilmar Group in graft case” menyoroti dampak negatif kasus ini terhadap saham Wilmar International. Saham perusahaan anjlok hingga 4% setelah penyitaan, sebelum sedikit pulih di kemudian hari. Berita ini juga menggarisbawahi penyelidikan terhadap Wilmar Group dan dua perusahaan sawit lainnya terkait dugaan suap untuk mendapatkan izin ekspor antara Januari dan April 2022.

* The Edge Malaysia: Sama seperti Reuters, The Edge Malaysia dalam artikel “Wilmar Group hands over US$725m in Indonesia palm oil graft case” melaporkan penyerahan dana sebesar 3,1 miliar Ringgit Malaysia (sekitar Rp 11,8 triliun) sebagai jaminan. Artikel ini juga menjabarkan tuntutan denda Rp 11,8 triliun dari Kejagung dan konsekuensi bagi Wilmar Group jika dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.

* Channel News Asia (CNA): CNA, melalui artikel “Indonesia sita US$725 juta dari Wilmar Group dalam kasus korupsi kelapa sawit,” melaporkan penyitaan uang Rp 11,8 triliun dari lima perusahaan anak perusahaan Wilmar Group. CNA juga menambahkan informasi penting mengenai penangkapan hakim yang membebaskan perusahaan dari pelanggaran pada April 2025, dan penahanan seorang karyawan Wilmar terkait kasus ini. Berita ini memperkuat konteks yang lebih luas dari kasus korupsi ini.

Kasus ini bukan hanya menyita perhatian domestik, tetapi juga telah menimbulkan gelombang di pasar global dan mengungkap dinamika kompleks dalam industri minyak sawit Indonesia. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dengan saksama oleh publik dan dunia internasional.

Berita Terkait

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!
SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!
Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!
IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45
BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025
Tarif AS Ancam IHSG Agustus 2025: Waspada Investor!
Rekening Dormant Diblokir? Ini Kata Kepala PPATK Soal Kontroversi!
PPATK Bekukan Rekening Dormant? Dasco: Selamatkan Uang Nasabah!

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:14 WIB

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:00 WIB

SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:36 WIB

IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:54 WIB

BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB