Kejagung soal Riza Chalid: Masuk DPO atau Tidak, Tergantung Pemanggilan Nanti

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 13 Juli 2025 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Buru Riza Chalid, Pengusaha Minyak Tersangka Korupsi Pertamina yang Mangkir Panggilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menghadapi tantangan dalam menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Pengusaha minyak Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, diketahui berada di luar negeri dan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) Riza kini sangat bergantung pada responsnya terhadap pemanggilan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan Riza Chalid sebagai DPO akan ditentukan oleh proses hukum selanjutnya. “Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Harli kepada wartawan pada Jumat (11/7). Harli menegaskan, apabila Riza kembali tidak mengindahkan panggilan secara patut sebagai tersangka, penyidik tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas.

Meski demikian, Harli belum dapat memastikan kapan pemanggilan terhadap Riza Chalid sebagai tersangka akan dilakukan. Namun, ia menekankan bahwa kehadiran Riza untuk memenuhi panggilan penyidik adalah kunci utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Terakhir diketahui, Riza Chalid diduga sedang berada di Singapura, dan Kejaksaan Agung kini tengah berupaya memburunya.

Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Dalam perkara ini, Riza berperan sebagai *Beneficiary Owner* PT Orbit Terminal Merak. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, serta dua petinggi Pertamina.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Kamis (10/7), mengungkapkan modus operandi Riza. “Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” jelas Abdul Qohar. Selain itu, Riza juga diduga menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi, merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga berita ini diturunkan, Riza Chalid belum memberikan komentar terkait perkara yang menjeratnya.

Tanggapan Pertamina Mengenai Kasus Korupsi

Menyikapi perkembangan kasus hukum yang menyeret nama Riza Chalid dan dugaan intervensi kebijakan Pertamina, manajemen PT Pertamina menegaskan komitmennya. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, di Jakarta pada Jumat (11/7), menyatakan bahwa Pertamina selalu menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Fadjar juga menegaskan kesiapan Pertamina untuk bersikap kooperatif dan bekerja sama penuh dengan aparat berwenang demi kelancaran proses hukum. Di tengah berlangsungnya proses hukum ini, Pertamina memastikan pelayanan energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Operasional perusahaan pun dipastikan berjalan normal seperti biasa, tanpa gangguan.

Sebagai entitas bisnis yang mengedepankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), Pertamina terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh aspek bisnisnya, khususnya dalam operasional perusahaan, demi mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Berita Terpopuler: Jokowi Pulang Liburan hingga Kritik Pelibatan TNI-Polri di MPLS
Alasan DPR Tak Masukkan Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP
Penerima Bansos Main Judi Online? Siap-Siap Kena Sanksi Pemerintah!
Bro Ron Salip Kaesang di Pemira PSI: Hasil Sementara Mengejutkan!
Haji Jalur Laut: Tantangan Terbesar & Solusi Mitigasi Ampuh
Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen Pegadaian
Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah
Prosedur dan Tahapan Penentuan Anggaran RAPBN 2026

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:30 WIB

Berita Terpopuler: Jokowi Pulang Liburan hingga Kritik Pelibatan TNI-Polri di MPLS

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:16 WIB

Alasan DPR Tak Masukkan Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Minggu, 13 Juli 2025 - 05:14 WIB

Kejagung soal Riza Chalid: Masuk DPO atau Tidak, Tergantung Pemanggilan Nanti

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:13 WIB

Penerima Bansos Main Judi Online? Siap-Siap Kena Sanksi Pemerintah!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:35 WIB

Bro Ron Salip Kaesang di Pemira PSI: Hasil Sementara Mengejutkan!

Berita Terbaru

Entertainment

Tracklist Album BIG BANDS dari WayV, Rilis 18 Juli 2025

Minggu, 13 Jul 2025 - 08:43 WIB