Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut soal kesepakatan investasi antara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan pihak Google. Investasi ini diduga masih terkait dengan perkara korupsi dalam pengadaan laptop pada Kemendikbudristek.
Hal tersebut terungkap dari peran yang dilakukan oleh mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan, dalam kasus ini. Setelah adanya rencana pengadaan laptop, Nadiem bertemu dengan pihak Google, berinisial WKM dan PRA untuk membicarakan pengadaan Chromebook.
“NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (15/7).
Setelah pertemuan itu, kemudian Jurist menindaklanjutinya dengan bertemu pihak Google membicarakan hal teknis pengadaan Chromebook.
“Di antaranya co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” kata Qohar.
Jurist menyampaikan soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chromebook.
Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulatsyah.
Setelah adanya hal tersebut, Jurist bersama dengan Sri, Mulatsyah, dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, melakukan zoom meeting dipimpin oleh Nadiem. Di situ, Nadiem memutuskan memerintahkan agar pelaksaan pengadaan laptop menggunakan Chromebook.
“Zoom meeting yang dipimpin oleh NAM (Nadiem) yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” kata Qohar.
Selain mengusut soal co-investment Google ke Kemendikbud itu, Kejagung juga akan mengusut adanya investasi dari Google kepada Gojek. Nadiem merupakan salah satu pendiri Gojek.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem), ini yang sedang kami dalami, penyidik fokus ke sana. Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” ujar Qohar.
Dalam kasus ini, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka. Meski peranan Nadiem dalam proses pengadaan tersebut beberapa di antaranya sudah disampaikan. Menurut Qohar, penyidik masih perlu melakukan pendalaman alat bukti.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
-
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulatsyah;
-
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
-
Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan
-
Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.
Di sisi lain, diduga juga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Belum ada tanggapan atau komentar dari para tersangka terkait penetapan oleh Kejagung tersebut.