Kejaksaan Agung Hormati Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam perkara korupsi impor gula. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim, di mana putusannya itu mempertimbangkan dan mengabulkan dakwaan dan tuntutan kami, meskipun tidak semuanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, sesuai dengan tuntutan jaksa. Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam perkara korupsi impor gula periode 2015–2016.

Anang mengatakan, Kejaksaan masih mempelajari isi lengkap putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Kami mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima atau akan mengupayakan hukum banding,” ujar dia. Pertimbangan menerima atau banding itu, lanjut Anang, berlangsung sambil menunggu salinan putusan lengkap.

Menanggapi pernyataan Tom Lembong yang menyebut hakim tidak menyatakan adanya mens rea atau niat jahat dalam putusan, Anang mengatakan kesadaran terhadap perbuatan sudah cukup menunjukkan unsur kesengajaan dalam tindak pidana korupsi.

Mens rea itu tidak mesti dalam hal itu, tapi ketika dia menyadari perbuatannya, bahwa itu ada kewajiban yang harus dilakukan tetapi tidak dilakukan, kami beranggapan dia sadar,” ujarnya.

Menurut Anang, dalam perkara ini terdapat pelanggaran prosedur, salah satunya karena keputusan strategis yang seharusnya diputuskan dalam rapat terbatas justru tidak dilakukan. Ia menegaskan diskresi dalam jabatan publik harus tetap mematuhi aturan. “Diskresi itu boleh, tetapi ada mekanisme aturan-aturan yang tidak boleh ditinggalkan, supaya selamat,” kata Anang.

Pilihan Editor: Tom Lembong: Ada Konsekuensi Hukum Bergabung dengan Anies Baswedan

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB