Ragamharian.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung masih menelusuri keberadaan Jurist Tan, staf khusus Nadiem Makarim saat masih menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Penyidik membutuhkan keterangan Jurist Tan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikburistek. “Katanya masih mengajar, cuma kami belum tahu ini posisinya di mana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa, 24 Juni 2025.
Harli menjelaskan, Jurist Tan sudah tiga kali dipanggil penyidik namun pernah hadir. Jurist pernah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan melalui kuasa hukumnya, tetapi tetap tidak datang pada waktu yang telah disepakati. “Ini menjadi catatan tersendiri bagi penyidik,” ujar Harli.
Jurist sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik, yaitu pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. Menurut Harli, penyidik akan memantau keberadaan Jurist dan mempertimbangkan dua skema pemanggilan, yakni jalur administratif melalui kedutaan atau langkah hukum yang lebih tegas. “Penyidik akan memformulasi langkah-langkah yang tepat ke depannya,” kata dia.
Jurist Tan merupakan figur penting dari pihak swasta dalam proyek senilai Rp 9,9 triliun tersebut. Ia diduga mengetahui proses pengadaan laptop yang kini diselidiki Kejaksaan.
Sebelumnya, Jurist Tan mengutus kuasa hukumnya dan menyampaikan ia berhalangan diperiksa karena ada keperluan keluarga. “Yang bersangkutan melalui kuasanya menginginkan sekiranya penyidik mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan secara online dan atau penyidik yang memeriksa di tempat yang bersangkutan,” ujar Harli.
Perihal permintaan itu, Harli mengatakan penyidik masih menimbang dan menganalisis situasi saat ini. Soal adanya kemungkinan upaya paksa, menurutnya hal itu tidak bisa serta merta dilakukan karena ada perbedaan yurisdiksi. Jurist telah memberikan keterangan tertulis kepada penyidik, namun penyidik mengharapkan ia bisa hadir secara langsung untuk diperiksa.
Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sudah masuk tahap penyidikan umum namun belum ada penetapan tersangka. Kejaksaan menduga ada kongkalikong yang memaksakan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Padahal sudah ada uji coba yang menyebutkan bahwa Chromebook tidak tepat digunakan di Indonesia karena perbedaan jaringan internet.
Uji coba itu dilakukan pada periode 2018-2019 dengan 1.000 unit Chromebook. Hasilnya keluar rekomendasi agar pengadaan yang dilakukan adalah laptop berbasis Windows. Tapi Kemendikbudristek tetap mengucurkan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun untuk pengadaan Chromebook. Dari jumlah itu, Rp 6,3 triliun di antaranya berasal dari dana alokasi khusus.
Tahapan uji coba laptop ini terjadi di era Mendikbudristek Muhadjir Effendy, sedangkan pengadaannya di era Nadiem. Sebelumnya, Nadiem telah menjelaskan, bahwa uji coba di era Muhadjir dilakukan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sementara di era dia, pengadaan laptop ditujukan untuk daerah yang sudah terjangkau internet.