Kasus kematian tak wajar diplomat Arya Daru Pangayunan, yang sebelumnya ditangani Polsek Menteng, kini resmi diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Pengalihan penanganan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik, terutama yang berkembang di media sosial, mengenai kemungkinan keterkaitan kematian diplomat muda tersebut dengan sejumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang pernah ditangani Arya Daru sebelumnya.
Menanggapi pertanyaan publik, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman menyeluruh terhadap profil dan kegiatan Arya Daru Pangayunan. “Profil, kegiatan yang bersangkutan, itu yang akan terus dilakukan pendalaman ya, sehingga peristiwanya itu yang utuh. Bagaimana keseharian korban, kemudian apa aktivitasnya, hingga saat itu berada di TKP, kemudian akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” ujar Kombes Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7). Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan terkait dugaan keterkaitan kematian diplomat Arya dengan kasus TPPO. “Kami tidak berandai-andai, yang jelas proses menuju pengungkapan peristiwa ini masih berlangsung,” tambahnya, menekankan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal.
Sejauh ini, penyelidikan awal kepolisian telah mengungkap beberapa fakta penting: adanya sidik jari Arya Daru Pangayunan pada lakban kuning yang ditemukan melilit wajah dan kepalanya, tidak ditemukannya luka lain di tubuh korban, serta kondisi pintu kamar yang terkunci dari dalam. Guna memperjelas penyebab kematian, polisi masih menunggu hasil uji toksikologi, patologi, dan digital forensik yang diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut.
Di tengah derasnya spekulasi, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) turut angkat bicara. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, secara tegas membantah isu yang menyebutkan Arya Daru Pangayunan pernah menjadi saksi dalam kasus TPPO terkait judi online (judol) di Kamboja. Isu ini marak beredar di media sosial pasca kematian Arya, alumnus Hubungan Internasional UGM angkatan 2005, di kosnya di Gondia Guesthouse, Menteng, pada Selasa (8/7).
Seusai pemakaman Arya di TPU Sunten, Banguntapan, Bantul, Rabu (9/7) sore, Judha Nugraha kembali menegaskan, “Almarhum tidak menangani kasus TPPO di Kamboja.” Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatannya sebagai saksi dalam perkara judi online, Judha pun menampik dengan singkat, “Enggak.” Namun, Judha membenarkan bahwa Arya memang pernah menjadi saksi dalam sebuah kasus TPPO di Jepang. Ia buru-buru menambahkan, kasus tersebut sudah lama dan telah “selesai” sepenuhnya, mengindikasikan bahwa kasus itu tidak relevan dengan kematian Arya saat ini.
Lebih lanjut, Judha Nugraha mengungkapkan bahwa selama berkarier sebagai diplomat, Arya Daru Pangayunan justru lebih banyak berkecimpung dalam misi-misi kemanusiaan. Beberapa di antaranya meliputi pemulangan anak-anak WNI telantar dari berbagai negara, evakuasi warga negara Indonesia saat gempa dahsyat melanda Turki, serta terlibat dalam proses penyelamatan WNI dari wilayah konflik seperti Iran. Rekam jejak ini menunjukkan dedikasi Arya dalam melindungi dan membantu sesama warga negara Indonesia di kancah internasional.