Kembali Jadi Tersangka, Zarof Ricar Diduga Terima Suap Rp 1 Miliar Tangani Sengketa Warisan

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kali ini atas kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat dalam penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA pada periode 2023-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan Zarof diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar untuk membantu urusan penanganan perkara perdata soal sengketa warisan.

Di samping Zarof, Kejagung juga menetapkan pengacara Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka dalam kasus ini. “Bahwa ketika perkara sedang berproses di tingkat banding dengan nomor perkara Perdata Tingkat Banding Nomor 1144/Pdt/2023/PT DKI, Lisa Rachmat selaku Penasehat Hukum Isidorus Iswardojo (Penggugat) bersepakat dengan Zarof Ricar untuk melakukan pengurusan perkara banding tersebut,” kata Harli kepada Tempo saat dihubungi Sabtu, 12 Juli 2025.

Dalam perkara tersebut, Isidorus menggugat anak angkatnya, Ineke Iswardojo, dalam memperebutkan aset warisan berupa sejumlah rumah di Australia yang dibeli Ineke menggunakan uang milik Isidorus dan istrinya, Catharina Inge Mariani Djuhadi, yang telah meninggal pada 2022 karena sakit.

Dalam dokumen gugatannya, Isidorus menilai Ineke, yang ia akui bukan anak kandung dalam pernikahannya dengan Catharina, telah melakukan tipu daya terhadap Isidorus dan istrinya untuk membeli rumah tersebut atas namanya sendiri.

Untuk memenangkan gugatan di tingkat banding, Isidorus kemudian meminta bantuan Zarof Ricar melalui Lisa Rachmat. “Bahwa biaya untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di tingkat banding disepakati sebesar Rp 6 miliar dengan rincian Rp 5 miliar untuk hakim yang menyidangkan perkara di tingkat banding dan untuk Zarof Ricar Rp 1 miliar rupiah,” tutur Harli.

Di samping itu, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat juga bersepakat untuk melakukan suap sebanyak Rp 5 miliar terhadap hakim agar tidak mengabulkan gugatan atas Isidorus dalam perkara kasasi Nomor 4515 K/PDT/2024 di Mahkamah Agung RI.

Dalam perkara ini Isidorus terlibat proses kasasi ketika dia memutus kontrak sebagai kuasa hukum terhadap salah seorang advokat. “Advokat itu melakukan gugatan terhadap Isidorus dan dalam proses kasasi,” Harli berujar.

Adapun, Harli mengatakan, Rp 1 miliar yang diterima Zarof tersebut termasuk dalam uang nyaris Rp 1 triliun yang beberapa waktu lalu ditemukan di rumahnya. “Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan, kita geledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu, yang sekarang sedang berproses perkaranya,” kata dia.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan mata uang Rp 5.725.075.000.

“Jika dikonversikan ke rupiah totalnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Selain itu, ditemukan pula emas batangan 51 kg yang ditaksir senilai Rp 99 miliar.

Selain uang tunai, Qohar mengatakan penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan karena terbukti melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim untuk memengaruhi putusan perkara terpidana kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi. Vonis itu dibacakan majelis hakim pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu.

Pilihan Editor: Temuan Kejagung Soal Kasus Suap Baru yang Melibatkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat

Berita Terkait

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI
Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun
Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon
Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka
Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap
[FULL] Keluarga Masih Menunggu Polisi Ungkap Motif Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:58 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap

Berita Terbaru

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Hiburan

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:16 WIB