Kemenhub Serahkan Pengelolaan Pelabuhan Sangkulirang dan Paria ke Swasta

- Penulis Berita

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani dua perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhanan baru. Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Sangkulirang, Kalimantan Timur dan UPP Kelas III Pomalaa, Sulawesi Tenggara, bersama masing-masing perusahaan swasta terkait.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud mengatakan konsesi pertama adalah pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan Sangkulirang dengan PT Biru Arnawama Timur. Konsesi kedua mencakup pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Paria oleh PT Dua Samudera Perkasa.

Masyhud menyatakan kedua konsesi ini merupakan sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk meningkatkan pengelolaan pelabuhan nasional. “Kedua perjanjian konsesi yang ditandatangani adalah bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan dalam upaya optimalisasi potensi pelabuhan yang ada serta mendukung terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran yang lebih baik,” kata Masyhud dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juli 2025.

Ia mengatakan perjanjian dengan PT Biru Arnawama Timur memiliki nilai investasi sebesar Rp 2,59 triliun dan berlaku selama 28 tahun. Sementara itu, konsesi dengan PT Dua Samudera Perkasa di Pelabuhan Paria memiliki nilai investasi Rp 863 miliar dan akan berlangsung selama 49 tahun.

“Kedua perusahaan akan menyetor 5 persen dari pendapatan kotor sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sepanjang masa konsesi,” kata dia.

Masyhud menambahkan, proses penandatanganan ini telah melalui tahapan evaluasi internal di Kemenhub serta reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Ke depan, kami berharap BUP dapat menjalin koordinasi aktif dengan penyelenggara pelabuhan agar pelaksanaan konsesi dapat berjalan sesuai ketentuan demi terciptanya pelayanan yang semakin baik, kompetitif, dan akuntabel,” ujarnya.

Pilihan Editor: Perawatan IKN Menjadi Beban Berat APBN

Berita Terkait

Sukoharjo Religi: 5 Destinasi Ziarah & Masjid Bersejarah Wajib Dikunjungi
Misteri Suara Mendesah di GBK: Penjelasan Pengelola, Bikin Penasaran!
Praha Kota Tua: Pesona Abadi yang Tak Pernah Tidur
Busi Mobil Cepat Mati? Ini Penyebab Umumnya pada Mobil Bekas!
Andai Punya 1 Lot Saham di Bank BCA, Berapa Dividen yang Didapat?
59 UMKM Dikurasi untuk IPO, Asosiasi Minta Pendampingan Jangka Panjang
Cara Mudah Hilangkan Noda Oli pada Pakaian
Klasemen MotoGP 2025 setelah Marc Marquez Menang Dramatis di Sachsenring

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 01:39 WIB

Sukoharjo Religi: 5 Destinasi Ziarah & Masjid Bersejarah Wajib Dikunjungi

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:23 WIB

Misteri Suara Mendesah di GBK: Penjelasan Pengelola, Bikin Penasaran!

Minggu, 13 Juli 2025 - 21:06 WIB

Praha Kota Tua: Pesona Abadi yang Tak Pernah Tidur

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:25 WIB

Busi Mobil Cepat Mati? Ini Penyebab Umumnya pada Mobil Bekas!

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:52 WIB

Andai Punya 1 Lot Saham di Bank BCA, Berapa Dividen yang Didapat?

Berita Terbaru

Entertainment

Lirik Lagu YUKON Justin Bieber dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Senin, 14 Jul 2025 - 02:14 WIB