JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai angka signifikan, yaitu Rp 37,38 triliun, per 19 Juni 2025. Jumlah ini merepresentasikan 46,38 persen dari total alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 69 triliun, menandakan kemajuan substansial dalam distribusi anggaran vital ini ke seluruh pelosok negeri.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), anggaran Dana Desa ini telah menjangkau 75.259 desa yang tersebar di 37 provinsi. DJPb juga menegaskan melalui akun Instagram resminya @ditjenperbendaharaan, bahwa capaian penyaluran yang menembus angka lebih dari Rp 37 triliun pada tahun 2025 ini semakin memperkuat peran Dana Desa sebagai instrumen pembangunan yang efektif.
Sejak pertama kali digulirkan pada tahun 2015, inisiatif Dana Desa telah membuktikan jangkauannya yang luas, menyentuh lebih dari 75.000 desa di seluruh kepulauan Indonesia. Keberadaan Dana Desa telah menjadi tulang punggung bagi transformasi dan pemberdayaan komunitas di tingkat akar rumput, membantu setiap desa untuk tumbuh dan berkembang secara mandiri.
Penyaluran Dana Desa ini bukan sekadar transfer anggaran, melainkan manifestasi nyata komitmen negara yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi dan memberdayakan desa, membentuk entitas yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Melalui alokasi ini, desa-desa didorong untuk aktif mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan yang berujung pada terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Dalam implementasinya, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Fokus utamanya adalah peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup penduduk desa, sekaligus menjadi instrumen krusial dalam upaya penanggulangan kemiskinan di wilayah pedesaan secara berkelanjutan.
Untuk tahun anggaran 2025, total pagu Dana Desa memang ditetapkan sebesar Rp 69 triliun. Pengalokasian Dana Desa ini didasarkan pada perhitungan tahun anggaran sebelumnya dengan menggunakan formula khusus yang terdiri dari beberapa komponen. Rinciannya meliputi alokasi dasar sebesar 65 persen dari total anggaran, atau setara dengan sekitar Rp 44,84 triliun. Kemudian, terdapat alokasi afirmasi yang mencapai 1 persen, yaitu sekitar Rp 689 miliar, dan alokasi kinerja sebesar 4 persen atau sekitar Rp 2,75 triliun. Terakhir, alokasi formula menyumbang 30 persen dari anggaran Dana Desa, ditambah sisa dana dari alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa, dengan total sekitar Rp 20,7 triliun. Struktur alokasi ini dirancang untuk memastikan distribusi yang adil dan merata, sesuai dengan kebutuhan dan kinerja masing-masing desa.
Sebagai informasi tambahan, di samping penyaluran Dana Desa, pemerintah juga melaporkan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) yang hingga akhir Mei 2025 telah mencapai Rp 322 triliun. Angka ini setara dengan sekitar 35 persen dari total pagu anggaran TKD untuk tahun ini, menunjukkan progres signifikan dalam transfer dana dari pemerintah pusat ke berbagai daerah di Indonesia.