Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, kembali mangkir dari panggilan kedua Polda Jateng terkait kasus penyediaan penari striptis di Mansion KTV & Bar, Semarang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dua kali menolak hadir untuk pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan kekecewaannya. Pemanggilan kedua pada Kamis, 19 Juni 2025, juga diabaikan dengan alasan kegiatan lain, seperti yang disampaikan melalui surat tertulis. Pihak kepolisian masih menunggu itikad baik Bambang dan belum memutuskan langkah tegas selanjutnya, meskipun proses penyidikan harus berjalan cepat. Namun, kepolisian akan menelaah alasan ketidakhadiran Bambang sebelum mengambil tindakan. Polda Jateng juga telah melakukan pencekalan terhadap Bambang agar tidak bepergian ke luar negeri.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2025 karena diduga mengetahui dan mendapat keuntungan dari praktik prostitusi berupa pertunjukan penari telanjang seharga Rp 5,8 juta di Mansion KTV & Bar, yang merupakan miliknya. Hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatan Bambang dalam praktik tersebut.
Namun, Bambang membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku sebagai pemilik gedung, tetapi bukan pengelola karaoke. Ia mengklaim operasional karaoke menjadi tanggung jawab pihak lain berdasarkan perjanjian. Ia menuding penyedia program pertunjukan, yang ia sebut sebagai atasan atau pimpinan bernama Henri atau Hendrik, sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab dan menjadi tersangka. Bambang merasa difitnah dan nama baiknya tercemar, bahkan ia mengklaim selama ini membantu polisi memberantas pornografi di tempat tersebut. Ia pun mengecam penetapan dirinya sebagai tersangka melalui media massa, menyebutnya sebagai sebuah fitnah yang perlu diluruskan. Ys atau Mami Ute, tersangka lain, disebut Bambang telah menerima perintah langsung dari atasannya terkait pertunjukan penari telanjang tersebut.