Ketua Hanura Jateng Mangkir Polisi: Kasus Karaoke Striptis Memanas!

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD Hanura Jateng Tersangka Prostitusi Mangkir Panggilan Polisi, Terancam Dijemput Paksa

SEMARANG – Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi dan pertunjukan striptis di Mansion Executive Karaoke, Semarang, belum memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Tengah. Ketidakhadiran Bambang dalam pemeriksaan pertama ini memicu peringatan keras dari pihak kepolisian.

Panggilan perdana yang dijadwalkan pada Kamis (12/6) tidak dihadiri oleh Bambang Raya Saputra. Menurut konfirmasi dari Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada Selasa (17/6), Bambang hanya mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran. Menyikapi hal ini, Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa panggilan kedua akan segera dilayangkan dalam pekan ini. “Kami menunggu kepatuhan tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan,” tegasnya, sembari mengisyaratkan bahwa penjemputan paksa tidak menutup kemungkinan dilakukan jika Bambang kembali mangkir.

Sebelumnya, tepatnya pada Jumat (6/6), Bambang Raya Saputra sempat angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Pria yang juga menjabat Ketua FORKI dan HKTI Jateng ini mengakui kepemilikan gedung Mansion Executive Karaoke, namun menampik keterlibatannya dalam operasional harian. “Saya yang punya gedungnya, izinnya punya saya. Namun, operasionalnya bukan saya,” ujarnya saat itu, seraya menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum sebagai warga negara yang baik.

Kendati demikian, penyidik Polda Jateng memiliki pandangan berbeda. Mereka menyebut Bambang Raya terlibat langsung dalam penyediaan paket hiburan dewasa di tempat tersebut. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa Bambang diduga mengetahui dan menerima keuntungan dari praktik pornografi dan prostitusi yang berkedok karaoke. “BR mengetahui dan memahami seluruh operasional usaha tersebut serta menerima keuntungan langsung dari hasil operasionalnya,” jelas Kombes Pol Artanto.

Atas dugaan tersebut, Bambang Raya Saputra dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP.

Kasus ini mulai mencuat usai penggerebekan yang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Jateng di Mansion Executive Karaoke pada Februari 2025. Dalam operasi tersebut, 20 orang berhasil diamankan, termasuk 16 pemandu karaoke, dua mami, satu papi, dan seorang manajer.

Berita Terkait

Fadli Zon Dikecam: Ujaran Soal Mei 98 Perpanjang Impunitas?
Rp388 Juta Dana Desa Lenyap dari Mobil Kades dalam 5 Menit!
OPM Berulah Lagi: Prajurit TNI Gugur Ditembak di Yahukimo, Papua!
Tragedi Mei 1998: Anak-anak Korban Pemerkosaan, Kisah Pilu Arsip Tempo
Kesaksian Dokter: Tragedi Pemerkosaan Mei 1998
Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar di Pasar Kebayoran Lama?
Kasir Minimarket Tangerang Cabuli Anak, Polisi Bertindak!
Bejat! Pegawai Minimarket di Tangerang Sodomi Anak, Terungkap!

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:45 WIB

Fadli Zon Dikecam: Ujaran Soal Mei 98 Perpanjang Impunitas?

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:44 WIB

Rp388 Juta Dana Desa Lenyap dari Mobil Kades dalam 5 Menit!

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:05 WIB

Ketua Hanura Jateng Mangkir Polisi: Kasus Karaoke Striptis Memanas!

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:10 WIB

OPM Berulah Lagi: Prajurit TNI Gugur Ditembak di Yahukimo, Papua!

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:00 WIB

Tragedi Mei 1998: Anak-anak Korban Pemerkosaan, Kisah Pilu Arsip Tempo

Berita Terbaru

Travel

Kenapa Traveling Bikin Baper? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

Rabu, 18 Jun 2025 - 10:50 WIB

Society Culture And History

Kebaya Tissa & Syifa di Nikahan Al: Fakta Unik & Inspirasi!

Rabu, 18 Jun 2025 - 10:45 WIB

Finance

PHK Massal Grab: Lebih dari 50% Mitra Terdampak?

Rabu, 18 Jun 2025 - 10:35 WIB

Public Safety And Emergencies

Geger! AS Tutup Kedutaan di Israel Usai Serangan Rudal Iran

Rabu, 18 Jun 2025 - 10:30 WIB