Ketua DPD Hanura Jateng Tersangka Prostitusi Mangkir Panggilan Polisi, Terancam Dijemput Paksa
SEMARANG – Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi dan pertunjukan striptis di Mansion Executive Karaoke, Semarang, belum memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Tengah. Ketidakhadiran Bambang dalam pemeriksaan pertama ini memicu peringatan keras dari pihak kepolisian.
Panggilan perdana yang dijadwalkan pada Kamis (12/6) tidak dihadiri oleh Bambang Raya Saputra. Menurut konfirmasi dari Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada Selasa (17/6), Bambang hanya mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran. Menyikapi hal ini, Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa panggilan kedua akan segera dilayangkan dalam pekan ini. “Kami menunggu kepatuhan tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan,” tegasnya, sembari mengisyaratkan bahwa penjemputan paksa tidak menutup kemungkinan dilakukan jika Bambang kembali mangkir.
Sebelumnya, tepatnya pada Jumat (6/6), Bambang Raya Saputra sempat angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Pria yang juga menjabat Ketua FORKI dan HKTI Jateng ini mengakui kepemilikan gedung Mansion Executive Karaoke, namun menampik keterlibatannya dalam operasional harian. “Saya yang punya gedungnya, izinnya punya saya. Namun, operasionalnya bukan saya,” ujarnya saat itu, seraya menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum sebagai warga negara yang baik.
Kendati demikian, penyidik Polda Jateng memiliki pandangan berbeda. Mereka menyebut Bambang Raya terlibat langsung dalam penyediaan paket hiburan dewasa di tempat tersebut. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa Bambang diduga mengetahui dan menerima keuntungan dari praktik pornografi dan prostitusi yang berkedok karaoke. “BR mengetahui dan memahami seluruh operasional usaha tersebut serta menerima keuntungan langsung dari hasil operasionalnya,” jelas Kombes Pol Artanto.
Atas dugaan tersebut, Bambang Raya Saputra dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP.
Kasus ini mulai mencuat usai penggerebekan yang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Jateng di Mansion Executive Karaoke pada Februari 2025. Dalam operasi tersebut, 20 orang berhasil diamankan, termasuk 16 pemandu karaoke, dua mami, satu papi, dan seorang manajer.