JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan 6 point terkait Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman terkait perkembangan Revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Jumat (11/7/2025).
“Satu, Pasal 90 (tentang) penangkapan yang di KUHAP lama disebut 1×24 jam dirubah jadi 7×24 jam. Kesepakatannya adalah sama dengan KUHAP lama. Saya bacakan, ‘Penangkapan dilakukan paling lama 1 hari’,” kata Habiburokhman.
Kedua, Habiburokhman membantah Revisi KUHAP akan membuat kewenangan Polri semakin powerfull dengan adanya sebutan penyidik utama.
Kejaksaan Agung: Nama Riza Chalid Sudah Masuk Dalam Daftar Cekal
Disebut Polri semakin powerfull karena disebut sebagai penyidik utama.
“Sebagaimana di Pasal 7 Ayat 5, kami perlu sampaikan bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama, tidak memberikan tambahan kewenangan terhadap POLRI bahkan malah mengurangi kewenangan POLRI dari KUHAP lama,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, karena di KUHAP lama kan tidak ada penyidik KPK, Tipikor, Kejaksaan, tidak ada juga penyidik TNI AL (penyidik tertentu).
Di KUHAP lama tidak disebut, tapi di KUHAP baru ini disebutkan, dikecualikan.
Tetapi POLRI tetap sebagai penyidik, penyidik utamanya polisi istilahnya memang dulu tidak disebutkan, sekarang disebut penyidik utama, dipertegas.
Ketiga, Habiburokhman menyinggung terkait laporan yang tidak ditindaklanjuti karena tidak ada aturannya.
Menurutnya, hal tersebut berbahaya sekali.
“Disebutkan dalam pasal 23 ayat 7 kami ingin katakan, di KUHAP lama lebih buruk lagi, tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti tidak ada aturan sama sekali,”ujar Habiburokhman.
“Di pasal baru kami membuat aturan yang lebih progresif. Dalam hal, jika penyidik tidak menindaklanjuti laporan dalam jangka waktu 14 hari terhitung pelaporan diterima, dapat melaporkan penyidik yang tidak menindaklanjuti laporan/pengaduan kepada atasan penyidik atau jabatan pengembang fungsi pengawasan dalam penyidikan,” lanjutnya.
Mensos Saifullah Yusuf Ancam Coret Penerima Bansos yang Terbukti Main Judi Online
Keempat, Habiburokhman juga mengkritisi perihal orang yang bermasalah dengan hukum tetapi tidak bisa memilih kuasa hukum.
Sementara dalam isi revisi KUHAP, tersangka berhak memilih menghubungi dan mendapatkan advokat dalam setiap pemeriksaan.
“Pasal 33 Ayat 2 dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, advokat mendampingi jalannya pemeriksaan,” ucapnnya.
“Ini perbaikan dari norma yang diatur KUHAP Orde Baru, kalau KUHAP orde baru atau lama berbunyi, dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka advokat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan melihat, mendengar, dan mencatat pemeriksaan. Itu yang menjadi kunci, kadang-kadang menghalangi advokat menjalankan tugasnya,” lanjutnya.
Kelima, Habiburokhman mengkristisi revisi KUHAP soal penyadapan yang sewenang-wenang.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR telah menyepakati penyadapan akan dibahas di Undang-undang khusus penyadapan.
Selanjutnya atau keenam, Habiburokhman mengatakan, dalam revisi KUHAP akan diatur untuk terdakwa yang mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut.