Longsor Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon: Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Resmi Jadi Tersangka
Ragamharian.com – Jakarta – Polresta Cirebon telah resmi menetapkan dua orang tersangka terkait insiden longsor fatal di tambang galian Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Insiden yang menewaskan belasan korban jiwa ini kini memasuki babak baru dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Dua individu dengan inisial AK dan AR kini berstatus tersangka. Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan mendalam yang melibatkan dinas terkait pertambangan. AK diidentifikasi sebagai pemilik tambang, sementara AR menjabat sebagai kepala teknik tambang di lokasi tersebut.
Keduanya dijerat dengan sederet pasal pidana serius. Mereka dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga dikenakan pasal-pasal dari Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Polisi menegaskan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam insiden longsor tambang galian C Gunung Kuda yang memilukan ini. Merujuk pada keterangan sebelumnya dari Polda Jawa Barat, inisial AK menunjuk pada Abdul Karim, Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, sementara AR adalah Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang dari Kopontren yang sama.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memanggil dan memeriksa enam orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan perihal peristiwa longsor di galian C Gunung Kuda di Cirebon. Keenam saksi ini memiliki keterkaitan langsung dengan operasional di kawasan tambang tersebut. Mereka adalah Abdul Karim (Ketua Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah), Ade Rahman (Kepala Teknik Tambang Kopontren Al Azhariyah), Ali Hayatullah (pengawas langsung lokasi galian), Kadi Ahdiyat (pengawas langsung lokasi galian), Arnadi (sopir dump truk), dan Sutarjo (penerima atau pembeli material Gunung Kuda), seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Tragedi longsor di tambang galian batu alam Gunung Kuda sendiri terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saksi mata, Edit Jaedi, seorang pemilik warung di sekitar lokasi galian, menuturkan, “Tidak ada suaranya, tiba-tiba langsung *brek*,” menggambarkan kecepatan dan kedahsyatan peristiwa tersebut.
Senada, Sukardi, warga setempat, menambahkan bahwa saat insiden terjadi, banyak pekerja dan mobil truk yang sedang mengantre muatan di lokasi. Hingga Sabtu, 31 Mei 2025, total 17 korban tewas telah berhasil ditemukan di lokasi longsor. Komandan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Letkol M Yusron, memperkirakan masih ada korban lain yang kemungkinan tertimbun longsor. Oleh karena itu, proses pencarian akan dilanjutkan pada Ahad, 1 Juni 2025.
*Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini*
Pilihan Editor: Polisi Periksa Ketua Koperasi Pondok Pesantren di Kasus Longsor Galian C Gunung Kuda Cirebon