Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali menjadi sorotan setelah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 20 Juni 2025. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Khofifah. KPK telah menerima surat permohonan penjadwalan ulang dari Khofifah sejak Rabu, 18 Juni 2025. Budi hanya menyatakan bahwa Khofifah berhalangan karena “keperluan lain”, tanpa merinci lebih lanjut.
Ketidakhadiran Khofifah ini semakin memperkuat dugaan keterlibatannya, mengingat pernyataan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang diperiksa KPK sehari sebelumnya, Kamis, 19 Juni 2025. Kusnadi secara tegas menyatakan bahwa Gubernur Jatim mengetahui proses pengurusan dana hibah tersebut. “Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” tegas Kusnadi. Menurutnya, proses pengajuan dana hibah selalu dibahas antara DPRD dan Gubernur.
Kasus korupsi dana hibah Jatim ini sendiri telah menjerat 21 tersangka sejak pengumuman KPK pada 12 Juli 2024. Rinciannya, empat tersangka penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara) dan 17 tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).
Sebelumnya, Khofifah sempat menanggapi polemik dana hibah ini dalam acara Mata Najwa di bulan September 2024, saat tengah berupaya memenangkan pemilihan Gubernur Jatim periode kedua. Dilansir dari Narasi.tv, Khofifah menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dana hibah telah diatur ketat, termasuk kewajiban penerima hibah untuk menandatangani beberapa surat penting, seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Surat Tanggung Jawab Mutlak, dan Fakta Integritas. Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pencairan dana hibah diinput ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang terhubung dengan Kementerian Keuangan dan KPK.
Ketidakhadiran Khofifah dalam panggilan KPK ini tentu akan memicu pertanyaan publik dan menambah tekanan terhadap proses penyelidikan kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini patut dinantikan.
*Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.*
Pilihan Editor: Status Hukum Kesaksian in absentia Rini Soemarno dalam Kasus Tom Lembong