Ragamharian.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini memperkuat langkah pemberantasan judi *online* (judol) dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk memblokir rekening bank yang terbukti digunakan dalam transaksi perjudian daring, sebuah pendekatan yang dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar memutus akses situs.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran situs judi *online* saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. “Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, namun rekening bank akan sulit dibuka kembali setelah diblokir,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 31 Juli 2025. Langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai aliran dana ilegal yang menjadi napas aktivitas judi *online*.
Sejak era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dimulai pada 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Komdigi telah menunjukkan komitmen kuat dalam membersihkan ruang digital. Hampir 2,5 juta konten bermuatan negatif telah diturunkan, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya adalah konten judi *online*. “Data konten-konten negatif ini kami peroleh dari aduan masyarakat serta sistem *crawling* otomatis kami,” tambah Meutya.
Meski demikian, peredaran situs judi *online* masih merajalela dan terus dipromosikan melalui berbagai platform media sosial. Meutya mengakui bahwa para pelaku judi *online* semakin kreatif dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem *crawling* konten, memungkinkan mereka untuk terus mempromosikan praktik ilegal ini.
Oleh karena itu, Komdigi sepenuhnya mendukung inisiatif PPATK untuk melacak rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam transaksi judi *online*. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran perbankan untuk memperketat proses verifikasi nasabah. “Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat, sehingga para pelaku tidak dapat lagi membuat rekening baru dengan mudah,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Melalui sinergi antara *crawling* konten dan pelacakan rekening, upaya kolektif untuk memutus mata rantai judi *online* diharapkan akan jauh lebih efektif. “Ini bagus jika disatukan, jadi ada *crawling* kontennya dan ada juga *crawling* rekeningnya,” kata Meutya, meskipun ia tidak merinci berapa jumlah rekening bank terafiliasi judi *online* yang telah berhasil diblokir.
Sebelumnya, PPATK telah mengungkapkan data mengejutkan terkait nilai transaksi judi *online*. Sepanjang kuartal I 2025, nilai transaksi tercatat mencapai Rp 47 triliun. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa angka ini menunjukkan penurunan signifikan sekitar 80 persen dibandingkan kuartal I 2024, di mana nilai transaksi mencapai Rp 90 triliun. “Nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp 90 triliun pada Januari hingga Maret 2024, kini merosot tajam menjadi Rp 47 triliun,” jelas Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2025.
Di sisi lain, Ivan memperkirakan bahwa perputaran uang dari judi *online* sepanjang tahun ini dapat menembus angka Rp 1.200 triliun, meningkat dari Rp 981 triliun pada tahun sebelumnya. Ia juga menyoroti bagaimana tantangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnahan massal (PPSPM) akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto dan platform *online* lainnya di masa mendatang, demikian Ivan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 18 April 2025.
M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa Pemerintah Gagap Mengawasi Pemakaian Bansos