Tentu, berikut adalah artikel berita yang telah ditingkatkan:
—
Nanik S. Deyang Resmi Jabat Komisaris Independen Pertamina: Memahami Peran Krusial dalam Tata Kelola BUMN
Ragamharian.com, Jakarta – Nanik Sudaryati Deyang, yang dikenal juga sebagai Nanik S. Deyang, kini resmi mengemban tugas sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero). Penunjukan strategis ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Pertamina Tahun Buku 2024, yang diselenggarakan di Grha Pertamina, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Pengangkatan Nanik S. Deyang, sebelumnya menjabat Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, didasarkan pada Keputusan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT Pertamina. Regulasi bernomor SK-150/MBU/06/2025 atau SK.012/DI-DAM/DO/2025 ini secara spesifik mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Penunjukan ini menggarisbawahi pentingnya peran komisaris independen dalam struktur tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang semakin kompleks. Lalu, apa sebenarnya definisi dan fungsi krusial dari posisi ini?
Apa Itu Komisaris dan Komisaris Independen?
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Rapat Dewan Komisaris dan Direksi BUMN, seorang komisaris adalah bagian integral dari Dewan Komisaris. Peran utamanya adalah mengawasi serta memberikan arahan strategis kepada direksi dalam menjalankan operasional perusahaan. Mereka dipilih oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan diharapkan memiliki keahlian serta pengalaman yang relevan dengan sektor usaha BUMN terkait.
Pasal 33 ayat 3 regulasi yang sama merinci tugas utama komisaris, meliputi pengawasan ketat terhadap kebijakan pengelolaan perusahaan, monitoring pelaksanaan pengelolaan secara umum — baik yang menyangkut operasional internal maupun kegiatan usaha — serta memberikan saran konstruktif kepada direksi. Lebih lanjut, komisaris memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) secara konsisten.
Berbeda dengan komisaris umum, komisaris independen adalah anggota Dewan Komisaris yang memiliki karakteristik khusus: tidak memiliki keterkaitan afiliasi signifikan dengan pemegang saham mayoritas, anggota dewan komisaris lain, maupun direksi. Mereka secara khusus direkrut dari kalangan eksternal perusahaan. Tujuannya adalah untuk menjaga objektivitas pengawasan secara mutlak dan menjamin bahwa setiap keputusan perusahaan diambil secara adil, transparan, serta menguntungkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas dan masyarakat umum.
Independensi ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU ini mensyaratkan bahwa seorang komisaris independen harus memenuhi kriteria ketat, seperti tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota direksi atau dewan komisaris lain, serta tidak memiliki hubungan usaha yang berpotensi mengganggu objektivitas dan independensinya.
Oleh karena itu, tanggung jawab utama komisaris independen sangat vital: memastikan bahwa kebijakan perusahaan tidak hanya berpihak pada pemegang saham utama, tetapi juga senantiasa memperhatikan asas keadilan, kesetaraan, dan keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan. Pasal 120 Undang-Undang yang sama lebih lanjut menjelaskan bahwa mereka juga bertugas mengawasi secara cermat proses audit dan sistem pengendalian internal perusahaan, serta secara aktif menjaga kepentingan publik melalui transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan.
Masa Jabatan Komisaris Independen
Mengenai masa jabatan komisaris independen, secara umum dibatasi maksimal sembilan tahun atau tiga periode jabatan. Mereka dapat diangkat kembali untuk satu atau dua periode berikutnya, tergantung kebijakan internal perusahaan. Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan spesifik mengenai durasi jabatan ini belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Regulasi di Indonesia lebih fokus pada kriteria independensi. Sebagai contoh, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menegaskan bahwa independensi seorang komisaris independen diukur dari ketiadaan hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris lainnya dalam perusahaan, menjamin objektivitas penuh.
Contoh Kasus: Perombakan di PT Semen Indonesia
Sebelum penetapan di Pertamina, dinamika serupa juga terjadi di BUMN lain. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) atau SIG, misalnya, turut melakukan perombakan direksi dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dalam RUPST tersebut, beberapa posisi mengalami perubahan signifikan. Aktivis Saor Siagian tetap dipercaya menduduki posisinya sebagai Komisaris Independen, sebuah jabatan yang telah ia emban sejak tahun 2023, seperti yang tercantum di laman resmi Sig.id.
Perombakan mencolok lainnya adalah pencopotan Budi Waseso dari jabatan Komisaris Utama *cum* Komisaris Independen. Posisi strategis ini kemudian digantikan oleh Sigit Widyawan, yang dikenal sebagai ipar Presiden Joko Widodo. Peristiwa-peristiwa ini menegaskan bahwa peran dan komposisi dewan komisaris, terutama komisaris independen, selalu menjadi sorotan penting dalam tata kelola perusahaan pelat merah.
Penulis: Melynda Dwi Puspita, Han Revanda, Linda Lestari, dan Putri Safira Pitaloka.
Pilihan Editor: Rekam Jejak Nanik S. Deyang Komisaris Independen Pertamina