Komnas HAM Imbau Publik Tak Sebar Video CCTV Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video CCTV yang menampilkan momen meninggalnya diplomat Arya Daru Pangayunan. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum dan keluarganya yang tengah berduka. Anis menekankan bahwa meskipun penyelidikan Polda Metro Jaya tidak menemukan indikasi keterlibatan pihak lain, penyebaran foto, video jenazah, rekaman lokasi kejadian, dan cuplikan CCTV di media sosial dan pemberitaan tanpa izin keluarga sangat memprihatinkan.
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan independen terkait kasus ini. Mereka telah dua kali meninjau lokasi kejadian, memeriksa keterangan dari 12 saksi termasuk keluarga, dan menelaah hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru.
Namun, Anis menyoroti dampak negatif dari penyebaran informasi visual sensitif tersebut. Penyebaran gambar dan video yang bersifat sensitif dapat memperparah kesedihan dan trauma keluarga, dan berpotensi melanggar hak atas martabat almarhum. Hal ini sejalan dengan General Comment No. 36 Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai Hak atas Hidup, yang menekankan perlunya perlakuan hormat dan bermartabat terhadap jenazah. Narasi negatif yang menyertai penyebaran informasi tersebut, menurut Anis, merupakan bentuk perlakuan yang merendahkan martabat almarhum dan keluarganya.
Menanggapi hal ini, Komnas HAM mengeluarkan tiga poin imbauan penting: pertama, kepada Polda Metro Jaya agar tetap terbuka untuk peninjauan kembali jika muncul bukti atau fakta baru. Kedua, kepada Kementerian Luar Negeri RI, instansi pemerintah lainnya, dan sektor swasta, agar lebih memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan. Ketiga, dan yang terpenting, kepada media massa dan masyarakat luas, agar menghormati martabat almarhum dan privasi keluarga dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari narasi spekulatif dan merendahkan. Penyebaran konten sensasional dan vulgar, tegas Komnas HAM, tidak hanya melanggar etika kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan.