Ragamharian.com – , Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meninjau tempat kejadian perkara (TKP) ditemukannya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, 39 tahun, dalam keadaan tewas. Peninjauan dilakukan di rumah kos tempat tinggal almarhum semasa hidup di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian, yang memimpin agenda pemantauan, mengatakan kasus kematian ini sedang menjadi perhatian lembaganya. “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga. Komnas HAM akan terus memberikan atensi terhadap kasus ini,” kata Saurlin di TKP.
Ia mengatakan Komnas HAM tahu polisi sudah menyelidiki kasus ini dan akan segera mengungkap fakta-faktanya. Komnas HAM, kata dia, akan menunggu langkah selanjutnya dari polisi.
Bahkan, Saurlin menuturkan, Komnas HAM juga akan ikut mencari fakta tentang kasus ini. “Kami akan melakukan pencarian fakta-fakta jika ada hal-hal lain yang diperlukan untuk mengetahui peristiwa ini,” kata dia.
Di TKP, Komnas HAM meminta informasi langsung dari jajaran Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) serta penjaga kos. Tim Komnas HAM menggali sejumlah informasi, di antaranya kronologi perisitwa, aktivitas sehari-hari almarhum, rekaman CCTV (kamera pengawas), dan perkembangan penyelidikan oleh kepolisian.
Adapun jasad Arya Daru ditemukan dalam keadaan seluruh kepala dilakban dan badan dibalut selimut, di kamar kos nomor 105 di Guest House Gondia, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Kasus ini telah diambil alih penanganannya oleh Polda Metro Jaya, dari sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Pusat.
Awalnya, Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Susatyo Purnomo Condro mengatakan jenazah Daru pertama kali ditemukan warga setempat. “Kami menerima laporan dari warga terkait penemuan seorang pria yang meninggal dunia di dalam kamar kos kawasan Gondangdia,” ucap Susatyo dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.
Jenazah Daru telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sunten Cemetery, Banguntapan, Bantul, pada Rabu sore, 9 Juli 2025.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KPK akan Buat Larangan Tahanan Pakai Penutup Wajah